Sentimen
Positif (99%)
28 Jun 2023 : 18.13
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Bukti akurat, Johnny Plate sulit divonis bebas

29 Jun 2023 : 01.13 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Bukti akurat, Johnny Plate sulit divonis bebas

Diketahui, Johnny Plate menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6). Dalam sidang tersebut, JPU memaparkan sejumlah dakwaan terhadapnya, termasuk 12 poin yang menunjukkan perannya.

Misalnya, Johnny Plate bertemu Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, untuk membahas pengadaan BTS 4G. Lalu, menyetujui perubahan lokasi proyek dan pelaksanannya tanpa studi kelayakan kebutuhan dan minus kajian.

Selain itu, Johnny menyetujui penggunaan kontrak payung proyek ini untuk menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Tujuannya, vendor yang sudah ditetapkan sebagai pemenang tender dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.

Kemudian, pada Januari-Februari 2021, Johnny Plate meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta setiap bulan dan terealisasi rentang Maret-Oktober 2021. Duit berasal dari konsorsium penyedia jasa BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5.

Lalu, mengarahkan Anang memberikan pekerjaan power system BTS 4G, yang meliputi battery dan solar panel, kepada Direktur Basis Investment dari PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment, M. Yusrizki Muliawan. Perusahaan tersebut dimiliki suami Ketua DPR Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro.

Sekalipun mengetahui proyek mengalami keterlambatan atau deviasi minus rerata 40% (kontrak kritis), tetapi Johnny Plate menyetujui langkah yang dilakukan Anang dengan membayar pekerjaan hingga 100%: jaminan bank garansi dan perpanjangan pekerjaan hingga 31 Maret 2022. Mestinya memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Saat proyek mangrak, Johnny Plate justru menikmati berbagai fasilitas dari vendor. Ia bahkan didakwa menerima dengan total sekitar Rp17,8 miliar.

Sejurus kemudian, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, menanyakan pemahaman Johnny Plate atas dakwaan yang dibacakan JPU. "Apakah Saudara mengerti?".

Johnny Plate mengaku mengerti atas dakwaan itu. Namun, ia mengklaim tidak pernah melakukan tindakan yang didakwakan JPU.

"Saya mengerti, Yang Mulia. Tapi, saya tidak melakukan apa yang didakwakan," ucap Jhonny Plate. "Nanti saya akan buktikan!"

Sentimen: positif (99%)