Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Tokoh Terkait
Mukti Ali
Yohan Suryanto
JPU beberkan modus makelar proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Alinea.id Jenis Media: News
Dalam pertemuan berikutnya, Anang dan Muhammad Feriandi Mirza membahas rencana pekerjaan BTS 4G, di mana PT Huawei menyampaikan design rol 2021. Untuk membantu PT Huawei memenangkan lelang, Anang memerintahkan Feriandi Mirza bertemu Mukti Ali di BSD.
"Meminta informasi, antara lain, draf dokumen lelang, format BOQ, pelaksanaan prakualifikasi, serta meminta informasi terkait dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mengikuti tahap prakualifikasi," ucapnya.
Anang dan Feriandi Mirza lantas mengadakan pertemuan dengan Steven, Sales Director ZTE, agar turut terlibat dalam proyek ini bersama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS). Percepatan proses lelang dilakukan melalui Direktur Infrastruktur BAKTI, Bambang Noegroho.
Bambang langsung membuat Nota Dinas Nomor 761/KOMINFO/BAKTI.31.3/PD.2.02/10/2020 tentang Permohonan Pengadaan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya yang ditujukan kepada Elvanno Hatorangan. Dalam pokoknya, meminta Elvanno Hatorangan segera memproses proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya.
Elvano mengerjakan tugas itu dengan menggunakan kajian sementara dari tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Kajian itu tertanggal 5 Oktober 2020, sedangkan kajian teknis lengkap baru terbit Desember 2020. Artinya, proyek dipaksakan berlanjut karena untuk menyusun penghitungan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate lastmile (OE) project 2021.
Saat proses pengadaan diumumkan pun belum ada HPS/OE yang ditetapkan. Namun, Anang menyuruh Elvano menetapkan total cosh ownership (TCO) dari OE berdasarkan hasil pembahasan bersama Yohan menjadi HPS pada November 2020. Kemudian, dibuat tanggal mundur seolah-olah ditetapkan 5 Oktober 2020 atau sebelum pengumuman lelang.
Ketika proses prakualifikasi akan dilakukan, belum juga ada penetapan lokasi defenitif untuk 7.904 loaksi BTS 4G. Atas persetujuan Johnny Plate, Anang lantas dengan sengaja membuat Surat Keputusan (SK) Direktur Utama BAKTI Nomor 60 Tahun 2020 untuk mewujudkannya.
SK itu terbit 5 Oktober 2020 atau sebelum penerbitan penetapan HPS yang ditetapkan Elvanno Hatorangan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) BTS 4G tertanggal 7 Oktober 2020. Padahal, SK itu baru ditetapkan Anang pada Mei 2021 atau setelah terbitnya daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) untuk 7.904 lokasi.
Kemudian, pada 9 Oktober 2020, Anang membuat Keputusan KPA BAKTI Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
Galumbang dan Irwan disebut di dalam dakwaan Johnny berperan aktif menawarkan proyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Selain itu, mengatur komisi yang harus dibayarkan kepada para perusahaan yang berminat berpartisipasi. Setelah proyek berjalan pada 2021, komisi yang dibayarkan Lintasarta sebesar Rp 33.395.088.794.
Sentimen: negatif (95.5%)