Sentimen
Negatif (99%)
28 Jun 2023 : 12.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Asep Guntur

Asep Guntur

KPK tindak tegas pegawai yang melanggar: Tidak ada toleransi

28 Jun 2023 : 19.40 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

KPK tindak tegas pegawai yang melanggar: Tidak ada toleransi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bakal menindak pegawainya yang terbukti melakukan penyimpangan, termasuk tindak pidana. Langkah ini untuk memberikan efek jera karena mencoreng reputasi institusi.

"KPK menerapkan zero tolerance. Artinya, tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di KPK ini," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Rabu (28/6).

Menurutnya, tidak cukup memenjarakan para oknum pegawai untuk membersihkan KPK dari berbagai perilaku menyimpang. Karenanya, institusi juga menutup celah-celah korupsi di internal.

"Kami ingin melihat seperti apa permainan mereka, seperti apa yang terjadi sebetulnya, baik yang pungli rutan (rumah tahanan), maupun pengambilan uang perjalanan dinas, dan sebagainya. Penyelewengan seperti apa, itu akan menjadi feedback bagi KPK, treatment ke depannya seperti apa," tuturnya.

KPK juga menggandeng lembaga penegak hukum lainnya, seperti Polri dan kejaksaan, dalam menangani kasus pelanggaran di internal. Sebab, hanya 3 kriteria perkara yang bisa ditangani komisi antirasuah, yakni pelakunya adalah penyelenggara negara, pelakunya penegak hukum, dan nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar.

Diketahui, berbagai kasus yang melibatkan pegawai KPK menyeruak belakangan ini. Misalnya, asusila sesama pegawai, pelecehan seksual terhadap istri tahanan, pemotongan uang perjalanan dinas, dan pungli di rumah tahanan (rutan).

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah dijatuhi sanksi kategori sedang kepada pegawai yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap istri terhadap. Sesuai Pasal 10 ayat (3) Peraturan Dewas KPK, pelaku dapat dikenai pemotongan gaji pokok 10% hingga 20% selama 6 bulan.

Selain itu, KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi sedang memeriksa 15 pegawai atas dugaan pungli sebesar Rp4 miliar di rutan KPK. Pelaku sudah dicopot dari jabatannya dan bakal diadukan ke Dewas untuk selanjutnya menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Sentimen: negatif (99.9%)