Sentimen
Negatif (98%)
28 Jun 2023 : 11.17
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

BUMN: Berdikari

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Eks Menkominfo Johny G. Plate Bantah Dakwaan Korupsi Proyek BTS: Nanti Saya Buktikan!

28 Jun 2023 : 11.17 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Eks Menkominfo Johny G. Plate Bantah Dakwaan Korupsi Proyek BTS: Nanti Saya Buktikan!

INDOZONE.ID - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menyangkal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), soal korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022.

"Saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Plate, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G. Plate Didakwa Jaksa Telah Memperkaya Diri Rp17,8 Miliar

Di dalam persidangan, Plate didakwa korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8,032 triliun.

Selain itu, Plate juga didakwa menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar. Namun, Plate membantah dakwaan tersebut, dan mengaku akan membuktikannya.

"Nanti saya buktikan," pungkasnya.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Plate melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Terjerat Korupsi BTS, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8,03 Triliun

Dalam kasus ini, Plate dan lima orang lainnya sudah ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Lebih lanjut, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Sementara itu, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima masih berstatus sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (98.3%)