Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Indramayu
Tokoh Terkait
Al Zaytun Tak Akan Dijatuhi Pidana, Mahfud MD: Dilakukannya oleh Oknum, Bukan Lembaga
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membenarkan ada laporan tindak pidana yang masuk terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu.
Temuan dugaan tindak pidana itu diketahui oleh tim investigasi bentukan Pemprov Jabar, di bawah naungan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kendati demikian, Mahfud belum mau merinci corak pidana apa yang dimaksud dalam laporan tim investigasi terhadap kementeriannya sendiri.
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam," ujarnya.
Baca Juga: Pantai Inggris Diprediksi Bakal ‘Diserbu’ Hewan Laut, Ahli Biologi Ungkap Penyebabnya
Terlepas dari jenis dugaan pidana yang hingga kini belum dipaparkan secara pasti, Mahfud membeberkan ada tiga sikap yang akan diambil oleh para pemangku kebijakan terhadap Ponpes asuhan Panji Gumilang itu.
Tiga langkah hukum yang akan dikenakan pada Al Zaytun sendiri meliputi sanksi administrasi negara, pemerintah daerah, dan kepolisian.
"Nah yang pertama itu nanti akan dilakukan oleh Bareskrim yang untuk pidana, yang hukum administrasi negara itu nanti akan dilakukan oleh Kemenag dan Kumham. Adapun yang kamtibmas akan dilakukan oleh aparat-aparat vertikal di Pemerintah Jabar, yaitu Gubernur, Polda, Kodam dan lain-lain," ujar Mahfud kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu 25 Juni 2023.
Meski begitu dalam proses penanganannya, Al Zaytun tak akan dikenakan pidana. Lebih lanjut, laporan pidana akan dialamatkan pada oknumnya, bukan institusinya.
Baca Juga: Tepis Tudingan Selalu Buat Keributan dengan Banyak Orang, Jefri Nichol: Gua Nggak Nantangin Orang
"Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital, dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga. Oleh karena itu oknum di Al-Zaytun itu akan segera diproses ke Polisi. Nanti akan segera dipanggil," ucapnya.
Sebaliknya, alih-alih 'disegel', lembaga pendidikan tersebut akan diawasi dan diberi arahan agar pelaksanaannya sesuai dengan koridor hukum dan administrasi negara.
"Karena badan hukum, ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara di situ ditampilkan," tuturnya.***
Sentimen: negatif (99.9%)