Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: buaya
Kab/Kota: Indramayu
Kasus: covid-19, pembunuhan
Tokoh Terkait
Arifin
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Baiquni Wibowo
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Chuck Putranto
Irfan Widyanto
Arif Rachman Arifin
Panji Gumilang
Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Bebas dari Penjara dan Tak Jadi Dipecat dari Polri
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Rabu, 28 Juni 2023 - 05:30 WIB
Jakarta – Mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto bebas dari penjara setelah ditahan kurang dari satu tahun. Chuck diketahui divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga :
Sosok Jenderal Bintang 4 Polri, Ayah Irfan Urane Jebolan Akpol Adhi Makayasa 2023Kabar bebasnya Chuck diungkapkan langsung Oleh istri Chuck yakni Baby Utami di unggahan media sosial Instagram pribadinya.
Kompol Chuck Putranto Photo : ANTARA FOTO/M Risyal HidayatBaca Juga :
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Kembali Bakal Dipolisikan, Kali Ini Sama NII Crisis Center“Alhamdulillah, sudah bebas (Karena) dapat potongan asimilasi Covid-19,” tulis Baby seperti dikutip VIVA, Rabu 28 Juni 2023.
Baby juga menambahkan, Chuck tetap masih menjadi anggota Polri lantaran banding atas putusan komisi etik Polri yang memutuskan Chuck untuk dipecat dengan tidak hormat dibatalkan.
Baca Juga :
Kritik Jokowi, SBY Contohkan Cawe-cawe Positif: Selesaikan Kericuhan 'Cicak Vs Buaya'“Banding (PDTH) juga diterima, didemosi 1 tahun,” tulis Baby lagi.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, mengatakan 4 terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Menurut dia, terdakwa Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto tidak mengajukan upaya hukum banding atas masing-masing vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ketiga terdakwa serta PU atau Penuntut Umum (Kejaksaan) tidak mengajukan upaya hukum banding. Sehingga, putusan-putusan atas mereka masing sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap),” kata Binsar saat dikonfirmasi VIVA pada Jumat, 17 Maret 2023.
Seperti diketahui, Kemudian, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.
Dalam putusan hakim, Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," jelas hakim Afrizal.
Brigjen Djuhandani Beberkan Alasan Usut Pelaporan Terhadap Pendiri Ponpes Al ZaytunTim penyidik sedang menindaklanjuti laporan terhadap Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang terkait dugaan penodaan agama.
VIVA.co.id
28 Juni 2023
Sentimen: negatif (97%)