Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Depok
Kasus: pencurian, jambret
Tokoh Terkait
Beraksi 3 Kali, Polsek Pamulang Tangkap Pelaku Jambret dengan Modus Tanya Alamat
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.ID, TANGSEL – Polsek Pamulang Tangsel menangkap seorang pelaku jambret di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.
Selama beraksi, I telah beraksi lebih dari tiga kali melakukan penjambretan di wilayah Kecamatan Pamulang.
Kapolsek Pamulang, Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan, terdapat dua orang pelaku dalam aksi kejahatan ini. Pelaku ditangkap saat hendak beraksi di kawasan Pamulang Timur, Tangsel.
“Tersangka terdiri dari dua orang dengan menggunakan satu sepeda motor,” kata Fiernando kepada wartawan di Polsek Pamulang, Senin (26/6/2023).
Fiernando membeberkan modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Pelaku awalnya berbincang dengan korban dan menyampaikan bahwa korban sedang salah jalan dan meminta ditunjukkan ke sebuah alamat.
Saat lengah, korban kemudian dipepet di kawasan Pamulang Timur. Korban diketahui hendak menuju Pondok Cabe Udik.
“Korban mengendarai sepeda motor, berjalan menuju Pondok Cabe Udik masuk ke Gang Bakti wilayah Pamulang. Kemudian di pertengahan Gang Bakti, korban dipepet oleh tersangka,” jelas Fiernando.
Dalam kasus ini, satu pelaku lainnya berinisial A masih menjadi buronan Polsek Pamulang. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.
“Kami sudah mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti antara lain tas milik korban, handphone, uang tunai yang ada di dalam tas milik korban, kemudian STNK juga motor yang digunakan oleh pelaku,” ujar Fiernando.
“Satu pelaku lagi masih DPO dan sedang dalam proses pencarian oleh anggota kami, yang bersangkutan masih di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan daerah Jakarta sekitarnya,” sambungnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti selain di antaranya sepeda motor. Pencurian itu, kata Firnando, masih dilakukan dengan orang yang sama.
“Dari pengembangan kami saat ini dapat kami simpulkan yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan perbuatannya, yang dua kali merupakan pencurian dengan kekerasan, yang satu kali adalah pencurian kendaraan bermotor,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 terkait pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Reporter : Fandi
Sentimen: negatif (99.9%)