Sentimen
Positif (99%)
27 Jun 2023 : 18.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Eks Menkominfo Johnny G. Plate Didakwa Jaksa Telah Memperkaya Diri Rp17,8 Miliar

27 Jun 2023 : 18.50 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Eks Menkominfo Johnny G. Plate Didakwa Jaksa Telah Memperkaya Diri Rp17,8 Miliar

INDOZONE.ID - Persidangan perdana Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate digelar hari ini. Agenda pembacaan dakwaan terhadap Jhonny yang dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp 17,8 miliar.

Adapun Jhonny menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan basa transceiver station (BTS) 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

"Terdakwa Johnny G. Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah), " kata Jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa mengatakan, kasus ini bermula saat terdakwa Jhonny bertemu dengan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak pada awal tahun 2020.

Baca Juga: Terjerat Korupsi BTS, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8,03 Triliun

Mereka disebutkan bertemu di Lapangan Golf Pondok Indah dan Hotel Grand Haytt untuk membahas proyek infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Setelah itu, terang jaksa, Jhonny menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tidak melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tidak ada kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) di Kemkominfo.

Menkoinfo, Johnny G. Plate, didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp17,8 miliar. (Z Creators/Arie Dwi Prasetyo)

"Terdakwa Johnny G. Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan / Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional / pemeliharaan / Operating Expenditure (OPEX), agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan," ujar jaksa.

JPU juga mengungkap Plate dalam waktu Januari-Februari meminta uang kapara Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta yang terealisasi dari bulan Maret sampai Oktober 2022. Uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan proyek BTS Kominfo.

Baca Juga: Johnny G Plate Pengin Bongkar Pihak Lain yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Jaksa juga mengataka pada pengerjaannya infrastruktur BTS 4G mengalami keterlambatan 40% dan dikategorikan kontrak kritis. Akan tetapi, Jhonny tetap menyetujui usulan atau langkah-langkah yang dilakukan Anang untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022.

Jhonny tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

"Pada 18 Maret 2022 yang pada pokoknya sampai dengan pada bulan Maret 2022 pekerjaan belum selesai, namun Terdakwa Johnny G. Plate meminta Anang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak, akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan," ujarnya.

Karena perbuatan tersebut, Jaksa menilai perbuatan Jhonny telah melanggar hukum dan memperkaya diri sendiri.

Artikel Menarik Lainnya:

Z Creators

Sentimen: positif (99.9%)