Sentimen
Negatif (100%)
27 Jun 2023 : 15.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Dukuh

Kasus: kekerasan seksual

Sungguh Tega, Ayah di Boyolali Ini Cabuli Anak Kandungnya

27 Jun 2023 : 15.15 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Sungguh Tega, Ayah di Boyolali Ini Cabuli Anak Kandungnya

Krjogja.com - BOYOLALI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali meringkus SM seorang pria paruhbaya asal Dukuh Karang Kulon, Desa Cangkrimgan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. SM diringkus lantaran mencabuli anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi mengatakan, tersangka SM (46) dibekuk saat berada di rumahnya pada Jumat (23/6/2023). Tersangka mengakui semua perbuatannya telah cabuli anak kandungnya dengan inisial S yang berusia 14 tahun sebanyak dua kali.

"Tersangka mengaku tega melakukan perbuatan bejat tersebut karena kesepian ditinggal istrinya yang meninggal dunia tiga bulan yang lalu," kata AKP Dona, Senin (26/6/2023).

Donna menjelaskan, SM ditangkap setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti. Dari hasil visum juga menunjukkan adanya kekerasan seksual pada korban yang masih di bawah umur.

"Kami sudah periksa saksi-saksi. Untuk hasil visum belum keluar, tapi kami sudah dapat keterangan awal dari rumah sakit, selaput daranya robek Sedangkan pelakunya (Bapaknya) juga mengakui memperkosa anaknya," jelas Donna.

Dikatakan Donna, korban dan pelaku tinggal serumah bersama nenek korban. Sedangkan ibu korban telah meninggal dunia. Kejadian pemerkosaan terjadi pada Selasa (20/6/2023) lalu. Saat itu korban sedang tidur dikamar bersama adiknya, kemudian tersangka memanggil korban, lalu terjadilah perbuatan bejat tersebut.

SM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Boyolali. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI Tahun 2016 tentang penetapan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara." ungkapnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka nekad melakukan pencabulan karena khilaf."Karena gak punya uang buat jajan, saya melakukan pencabulan dengan anak saya sebanyak 2 kali," katanya singkat. (Mul)

Sentimen: negatif (100%)