Sentimen
Negatif (100%)
27 Jun 2023 : 14.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wamena

Kasus: HAM, pembunuhan, penembakan

Hukum Presiden Luncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi HAM Berat Pusat Pemberitaan

27 Jun 2023 : 14.57 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Presiden Luncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi HAM Berat

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo luncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial HAM berat masa lalu, Selasa (27/6/2023). Pembukaan program ini berlangsung di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh.

"Secara resmi saya luncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia," kata Presiden. Menurut Kepala Negara, program ini diluncurkan untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu.

Iya menyebut, pelanggaran HAM berat tersebut meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban. "Karena itu luka ini harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju," ujarnya.

Presiden menyebut, dirinya telah memutuskan pemerintah akan menempuh penyelesaian non-yudisial terkait sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat. Keputusan ini berfokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial. 

"Kita bersyukur Alhamdulillah bisa mulai di realisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa. Yang sekaligus menandai bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali," ucapnya.

Dipilihnya Aceh sebagai awal dimulainya realisasi rekomendasi tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu didasarkan pada tiga hal. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD. 

"Pertama kontribusi penting dan bersejarah rakyat dan Provinsi Aceh terhadap kemerdekaan Republik Indonesia. Yang kedua penghormatan negara terhadap bencana kemanusiaan tsunami tahun 2024," katanya.

"Dan yang ketiga respect pemerintah yang begitu tinggi terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh," ujarnya. Menurutnya, ketiga hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat dan relevan dengan agenda pemenuhan hak korban.

Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu terjadi dalam rentang waktu sejak 1965 hingga 2003:

- Peristiwa 1965-1966 

- Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985 

- Peristiwa Talangsari, Lampung 1989 

- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989 

- Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 

- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 

- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999 

- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999 

- Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999 

- Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002

- Peristiwa Wamena, Papua 2003 

- Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

Sentimen: negatif (100%)