Sentimen
Negatif (100%)
27 Jun 2023 : 12.24
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Pandeglang

Kasus: kekerasan seksual

HMI Jabodetabeka-Banten Kecam Revenge Porn di Pandeglang

27 Jun 2023 : 19.24 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

HMI Jabodetabeka-Banten Kecam Revenge Porn di Pandeglang
Jakarta -

Dari Pandeglang, ramai kasus revenge porn alias intimidasi penyebaran video porno terhadap korban kekerasan seksual. Kelompok Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengecam kekerasan seksual tersebut.

"Kami mengecam tindakan pelaku terhadap korban. Perlakuan pelaku terhadap korban tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang manapun," kata Ketua Umum Badan Koordinasi HMI Jabodetabeka-Banten, M Adhiya Muzakki, lewat siaran pers tertulisnya, Selasa (27/6/2023).

Kekerasan seksual bermula sejak 2021 atau tiga tahun lalu. Menurut Adhiya, apa yang dilakukan pelaku kepada korban sangat tidak mencerminkan sila kedua dari Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Adhiya melihat perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang manapun.

-

-

Selain mengecam pelaku, Adhiya juga menyoroti sikap Kejari Pandeglang. Viral di Twitter, kakak korban kekerasan seksual menyatakan mendapat intimidasi saat melapor dugaan pemerkosaan ke Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan. Pihak Kejaksaan sudah membantah tuduhan-tuduhan pihak korban.

Adhiya berharap Kejari dapat menjaga sikapnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkannya turun tangan untuk menangani kasus penanganan perkara di Pandeglang ini.

"Kejagung RI harus turun tangan mengawal kasus ini. Juga turun tangan untuk menindak oknum jaksa nakal yang telah mencemari dan mengotori nama baik kejaksaan," desak Adhiya.

Pihak HMI akan mengawal kasus ini hingga tuntas sampai korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Ketua Badko HMI Jabodetabeka-Banten, M Adhiya Muzakki (Dok HMI)

Sekilas kasus revenge porn Pandeglang

Seiring kasus kekerasan seksual yang viral, kabar soal penanganan kasus kekerasaan seksual oleh aparat penegak hukum juga ramai diperbincangkan. Kasus kekerasan seksual ini sendiri terjadi pada 2021 dengan korban berinisial IAK dan terdakswa Alwi Husen Maolana (22).

Pihak korban melalui pengacara korban dari LBH Rakyat Banten menjelaskan pelaku mencekoki korban dengan sesuatu sehingga selanjutnya terjadi perbuatan asusila.

Dugaan revenge porn terjadi, bentuknya adalah ancaman penyebaran video porno bila korban putus asmara dari pelaku. Pada 27 November 2022, video porno diancam disebar bila korban dan terduga pelaku putus hubungan asmara. Video sempat disebar ke teman IAK pada saat itu via DM Instagram.

Belakangan, isu ini viral lewat Twitter. Kakak korban menjelaskan ada intimidasi saat melapor dugaan pemerkosaan ke Posko PPA Kejaksaan.

Pihak Kejaksaan Tinggi Banten membantah. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan perkara ini sudah sidang tiga kali dalam kasus Undang-Undangn tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Didik mengatakan keluarga korban datang ke Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak di Kejari Pandeglang setelah sidang tiga kali berjalan, dia melaporkan pemerkosaan yang dialami adiknya tiga tahun lalu. Pihak terduga pelakunya sama, yakni Alwi. Pada saat itu, jaksa menyarankan agar terdakwa lapor polisi. Saat itulah terjadi kesalahpahaman.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menanggapi soal kasus revenge porn yang menjadi sorotan ini. Dia mengatakan Kejati Banten diminta melakukan eksaminasi perkara.

"Jadi Kejaksaan Tinggi diminta melakukan eksaminasi terhadap perkara yang sedang berjalan. Tetap lakukan eksaminasi biar nanti dilihat prosedurnya, fakta materilnya sebagaimana yang disampaikan sebagaimana di Twitter. Tetapi kita lakukan upaya penelitian dari Kejaksaan Tinggi," kata Ketut saat dimintai konfirmasi terpisah, Selasa (27/6/2023).

(dnu/dhn)

Sentimen: negatif (100%)