Sentimen
Negatif (80%)
27 Jun 2023 : 10.48
Informasi Tambahan

BUMN: BRI, Bank Mandiri

Presiden Jokowi Ubah Aturan Kepemilihan Saham di Bank BUMN, Rizal Ramli: Bahaya Ini!

27 Jun 2023 : 17.48 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Presiden Jokowi Ubah Aturan Kepemilihan Saham di Bank BUMN, Rizal Ramli: Bahaya Ini!

KNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan kepemilikan saham di dua bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk.

Pengubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 dan 31 Tahun 2023. Regulasi ini pun ditanggapi Ekonom Rizal Ramli. Pakar ekobonomi itu menyebut apa yang dilakukan Jokowi berbahaya.

“Bahaya ini! Bank-bank Negara akan mengalami dilusi strategik baik dari segi kepemilikan dan kontrol (hak veto negara),” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Jumat (23/6/2023). Rizal Ramli mengingatkan, beberapa bank BUMN punya utang luar negeri.

Lebih lanjut, ia menyoroti kebijakan pemerintah kini. Menurutnya, pemerintahan yang dinahkodai Presiden Jokowi itu bobrok. Tapi mengaku nasionalis. “Ingat Bank-bank BUMN punya utang kepada China! Ini rezim koplak bisanya cuma ngutang dan jual aset, bobrok tapi ngaku nasionalis,” jelasnya.

Perubahan kepemilikan saham negara di Bank Mandiri diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 2023. Jokowi menjual sebagian saham milik negara dan melakukan penambahan modal ke Mandiri. Terdapat pula pengalihan 3,73 miliar saham seri B milik negara di bank tersebut kepada Lembaga Pengelola Investasi.
Karenanya, kepemilikan saham negara di Mandiri saat ini adalah 1 saham Seri A dan 24,26 miliar saham Seri B. Bila ditotal, saat ini RI memiliki sekitar 52%.

Sementara untuk BRI, perubahan diatur melalui PP Nomor 31 Tahun 2023. Pada Pasal 1 PP disebutkan perubahan struktur kepemilikan saham bank dilakukan dengan menjual sebagian saham milik negara serta menambahkan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).

Lalu di Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan pemerintah mengalihkan sebagian saham Seri B milik RI sebagai tambahan penyertaan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi, sesuai dengan PP Nomor 111 Tahun 2021. Di mana pada Ayat 2 pasal yang sama dirinci ada 5,49 miliar saham Seri B milik negara yang dialihkan. (Zs/F.Co)

Sentimen: negatif (80%)