Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Nabire
Kasus: covid-19, pembunuhan, penganiayaan, pelecehan seksual
Kasus pembunuhan dokter RSUD Nabire siap disidang
Alinea.id Jenis Media: News
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana dan pelecehan seksual terhadap dr. Mawartih Susanty.
Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, mengatakan, kejaksaan telah menyatakan lengkap (P-21) proses tahap II. Ini berdasarkan surat Nomor: B-658/R.1.17/Eoh.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
"Penyerahan tersangka KW diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum [Kejari Nabire], Royal Sitohang," katanya dalam keterangannya, Senin (26/6).
Polres Nabire menangkap KW, pelaku pembunuhan dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire, Mawartih Susanty, pada akhir Maret 2023. Tersangka dijerat dengan primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 290 ayat (1) KUHP.
Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri, sebelumnya mengatakan, ditemukan beberapa DNA yang cocok dengan salah satu saksi yang sebelumnya diperiksa. Temuan berdasarkan pemeriksaan tim medis RS Bhayangkara Makassar dan Puslabfor Dokkes Makassar.
"Salah satu saksi yang juga merupakan pelaku kasus tersebut, yakni pria berinisial KW, seorang cleaning service di tempat kerja yang sama dengan korban. Pelaku telah mengakui perbuatannya," kata Fakhiri dalam keterangannya, 29 Maret lalu.
Dari keterangan pelaku, motif penganiayaan berujung pembunuhan lantaran sakit hati terhadap korban. "Yang diduga memotong hasil upah insentif Covid-19 milik pelaku pada 2020," ujarnya.
Terdapat sejumlah barang bukti yang ditemukan saat proses penggeledahan. Salah satunya adalah ponsel korban merek Sony Xperia 10+ warna hitam yang terbungkus plastik putih di dalam bantal di gudang kecil Ruang Poli, Lantai 2 RSUD Nabire.
Sentimen: negatif (99.8%)