Sentimen
Negatif (100%)
26 Jun 2023 : 18.35
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Nganjuk, Ponorogo, Bondowoso, Bangkalan, Madura

Heboh! Berbadan Dua, Penyanyi di Ponorogo Nekat Jual Orang ke Luar Negeri

26 Jun 2023 : 18.35 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Heboh! Berbadan Dua, Penyanyi di Ponorogo Nekat Jual Orang ke Luar Negeri

INDOZONE.ID - Seorang perempuan hamil 8 bulan nekat melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Adalah Ika Faramita (29) warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko mengaku bahwa korban TPPO Ika ada dua orang. Mereka adalah Suprayitno dan Sumarno. Keduanya dijanjikan berangkat ke Australia. Bekerja dipengolahan limbah sebagai operator mesin.

“Total ada 5 korban. Tetapi yang melaporkan ke polisi hanya 2 saja,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Jumat (23/6/2023).

Penyanyi di Ponorogo nekat jual orang ke luar negeri. (Z Creators/Ahmad Fauzy)

Mantan Kapolres Bondowoso ini mengaku jika tersangka telah melakukan modus TPPO dalam kurun waktu April 2023 hingga 17 Juni 2023. Selama itu telah menjerat 5 korban.

Setelah menemukan korban, tersangka menjanjikan bisa mengurus arau memberangkatkan korban. Gajinya Rp30 juta per bulan. Sekalipun korban hanya lulusan SMA.

Dari 5 korban, tersangka mengantongi yang Rp300 juta. Polisi baru mengetahui 2 korban yang resmi melaporkan.Untuk korban pertama menderita kerugian Rp89 juta dan korban kedua menderita kerugian Rp120 juta.

Uang sebanyak itu dilakukan pembayaran selama 4 kali. Mulai pengurusan ijazah S1, cek kesehatan, pasport dan visa kerja. Kepengurusan ijazah itu karena memang korban tidak lulus sarjana.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa tersangka Ika tidak mempunyai kantor PJTKI. Modusnya bukan mencari pekerja di media sosial.

“Tetapi dari mulut ke mulut. Kedua korban yang resmi melaporkan adalah berteman,” beber mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Tersangka, kata dia, bahwa dia merupakan penyalur dari sebuah kantor P3MI (perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia) bernama Bina Muda Cendekia yang alamatnya di Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kantornya juga fiktif. Tidak ada kantor bernama Bina Muda Cendekia. Adapun pekerjaan tersangka Ika Faramita sebenarnya adalah penyayi elekton.

Penyanyi di Ponorogo nekat jual orang ke luar negeri. (Z Creators/Ahmad Fauzy)

Ketika ditanya perihal pemalsuan ijazah S1, AKP Nikolas masih mendalami hal tersebut. Juka terbukti tentu terancam pasal berlapis.

Mereka dikenai pasal 2 atau pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 378 KUHP. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling Rp120 juta.

Pengakuan Pelaku 

Penyanyi di Ponorogo nekat jual orang ke luar negeri. (Z Creators/Ahmad Fauzy)

Ika Faramita mengaku melakukan TPPO merupakan inisiatif dirinya sendiri. Dia pernah bekerja freelance di salah satu PJTKI resmi dan mencari calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Sudah paham bagaimana kerja dan prosesnya. Makanya saya praktikkan saja. Tetapi kalau memberangkatkan sendiri saya tidak pernah,” beber Ika Faramita.

Dia mengaku bahwa telah mendapatkan total ratusan juta dari 5 korban TPPO. Untuk dua korban yang telah melaporkan itu kehilangan uang korban pertama Rp89 juta dan korban kedua Rp120 juta.

“Total dari 5 korban ada Rp 300 juta. Untuk tiga korban lainnya hanya sedikit karena masih tanda jadi,” jelasnya.

Ketika ditanya, uang ratusan itu apakah digunakan untuk persiapan biaya lahiran dan selama kehamilan? Ika Faramita mengaku untuk kebutuhan sehari-hari.

“Buat hidup hari-hari saja. Suami saya tidak kerja sehingga buat kebutuhan saya selama hamil dan anak-anak,” pungkasnya.

Artikel menarik lainnya: 

Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Sentimen: negatif (100%)