Sentimen
Negatif (97%)
26 Jun 2023 : 12.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Indramayu

Tokoh Terkait

Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD Akui Hati-hati dalam Menetapkan Pasal

26 Jun 2023 : 12.32 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Polemik Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD Akui Hati-hati dalam Menetapkan Pasal

POJOKSATU.id, JAKARTA- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hati- hati dalam menetapkan pasal serta  adanya unsur pidana dalam polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Mahfud MD, menyebutkan unsur tindak pidana dalam Ponpes Al-Zaytun di Indramayu itu akan ditangani pihak kepolisian.

Menurut Mahfud MD, sejumlah laporan tindak pidana di Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang itu berdasarkan laporan yang masuk ke Kemenko Polhukam.

“Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Nah, Polri akan menangani tindak pidananya,” ungkap Mahfud, usai menggelar rapat lintas Kementerian di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu 24 Juni 2023.


Terkait pasal dalam tindak pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun akan disampaikan pihak kepolisian dalam waktu dekat.

“Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan,” ujarnya.

“Pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” jelasnya seperti dikutip.

Mahfud mengatakan, unsur pidana di Ponpes Al-Zaytun itu tak jauh berbeda dengan pandangan publik dan harus disampaikan dengan hati-hati.

“Nanti itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terlalu lama, pasal-pasal apa yang akan dikenakan, tapi tadi Pak Gubernur (Ridwan Kamil) sudah memberi isyarat kepada kita, kira-kira kesimpulannya sama dengan apa yang menjadi pandangan publik,” jelasnya.

“Nanti saudara tafsirkan sendiri pasal-pasal apa yang sudah ada di situ, saya tidak akan sekarang karena itu harus lebih hati-hati menyebut pasal-pasal dugaan itu,” sambung Mahfud.

Diungkapkan Mahfud, tindak pidana terkait polemik Al-Zaytun tersebut kepada pribadi atau perorangan.

“Jadi ini masih panjang, jadi saudara jangan salah, tindak pidana itu kepada perorangan ya kepada pribadi,” pungkasnya.

Editor : Adhey

Sentimen: negatif (97.7%)