Revisi KSOTK, Perda Pertama yang Disahkan Bersama Tahun 2022 di Jember
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jember menjadi perda pertama yang disahkan bersama Bupati Hendy Siswanto dan DPRD Jember, Jawa Timur.
Pengesahan bersama dilaksanakan di gedung DPRD Jember, Rabu (5/1/2022). Perda tersebut adalah salah satu dari lima raperda yang mulai dibahas oleh dua panitia khusus (pansus) pada 30 September 2021. “Pansus 2 baru dapat menyelesaikan satu materi raperda, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.
Menurut Itqon, hal tersebut perlu dimaklumi, karena ada agenda wajib yang harus didahulukan pembahasannya yaitu Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022, Program Pembentukan Peraturan Daerah 2022, dan kegiatan alat kelengkapan Dewan lainnya.
“Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, atas materi raperda yang telah selesai dibahas, ditindaklanjuti dengan diajukan fasilitasi kepada gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, yang sampai dengan saat ini, kita masih menunggu hasil fasilitasi raperda dimaksud,” kata Itqon.
Bupati Hendy Siswanto berharap setelah perda yang juga dikenal sebagai Perda Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) itu ditetapkan, maka roda pemerintahan akan berjalan lebih baik dan optimal.
“Alhamdulillah paripurna hari ini pada awal 2022 berjalan lancar, dan seluruh fraksi menyetujui dengan beberapa catatan tentang evaluasi perangkat pemerintahan birokrasi. Itu akan jadi perhatian khusus saya dan teman-teman OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” katanya. [wir/kun]
Post navigation
Sentimen: positif (88.9%)