Sentimen
Negatif (96%)
26 Jun 2023 : 08.05
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: MotoGP

Institusi: MUI

Kab/Kota: Indramayu

Kasus: penistaan agama

Bareskrim Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang, Gandeng Sejumlah Ahli dan MUI

26 Jun 2023 : 08.05 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bareskrim Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang, Gandeng Sejumlah Ahli dan MUI

PIKIRAN RAKYAT - Dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang bakal segera diusut. Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan sejumlah pakar serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, aparat keamanan siap menindaklanjuti laporan-laporan, buntut polemik Al Zaytun dengan seluruh narasi penyimpangan ajaran di dalamnya. Pihaknya juga memastikan akan ada proses hukum lanjutan jika didapati indikasi dugaan pelanggaran pidana.

"Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi. Kami akan minta keterangan ahli dan MUI," kata Agus Andrianto, di Monas, Jakarta, Minggu, 25 Juni 2023.

"Kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," ujarnya lagi.

Baca Juga: Mundur dari MotoGP Belanda 2023, Marc Marquez: Patah Tulang Rusuk Membuatku Sangat Kesakitan

Sebelumnya, setelah melakukan rapat terbatas lintas kementerian dan lembaga, Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan 3 permasalahan sekaligus langkah yang akan diambil pemerintah berkaitan dengan Al Zaytun. Pertama, kata Mahfud, langkah penelusuran tindak pidana.

Mahfud mengatakan, pihak kepolisian akan segera menangani semua laporan yang masuk, untuk kemudian dikumpulkan serta diklarifikasi ke arah mana kasus berkembang.

"Ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. Nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata dia lagi.

"Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu, 25 Juni 2023.

Baca Juga: Jubir Vladimir Putin Ungkap Alasan Kasus Pemberontakan Wagner Ditutup

Masalah kedua, lanjutnya, mengenai permasalahan administrasi. Dia mengatakan Ponpes Al-Zaytun juga akan diberi sanksi administrasi. Jelasnya sanksi diberikan kepada pondok pesantren kepada YPI atau Yayasan Pendidikan Islam, yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi. Kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," ujar Mahfud.

Ketiga, Mahfud menyoroti timbulnya masalah ketertiban sosial akibat polemik Ponpes Al-Zaytun. Untuk itu dia mengaku telah mengkoordinasikan perihal kondusifitas di Indramayu dengan Ridwan Kamil, agar ditindaklanjuti sehingga aman sebagaimana biasa. ***

Sentimen: negatif (96.8%)