Sentimen
Positif (99%)
26 Jun 2023 : 03.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Bupati Hendy Jangan Ceroboh Angkat Pejabat

26 Jun 2023 : 10.11 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Bupati Hendy Jangan Ceroboh Angkat Pejabat

Jember (beritajatim.com) – Sejumlah fraksi di DPRD Jember, Jawa Timur, menyarankan Bupati Hendy Siswanto agar tidak ceroboh dalam mengangkat pejabat organisasi perangkat daerah. Hal ini disampaikan dalam sidang paripurna pandangan akhir terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jember, Rabu (5/1/2022).

“Keberadaan Perda tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jember merupakan cermin dan komitmen Pemkab Jember dalam menjalankan program kerja pembangunan,” kata juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Sri Winarni.

Winarni mengingatkan, dengan perda tersebut, perangkat daerah akan diisi orang-orang profesional untuk menjalankan program-program bupati dan wakil bupati. “Kami mohon kepada bupati untuk tidak ceroboh dan gegabah menempatkan personel yang akan mengisi pos pos yang ada dalam bagan organisasi susunan perangkat daerah tersebut,” katanya.

“Bupati harus jeli dalam memilih pejabat profesional. Sebab pejabat tersebut yang akan memoles indah tidaknya pembangunan di Jember. Jangan kemudian pejabat yang diangkat tersebut justru akan mencoreng nama baik bupati dan wakil bupati yang sejak awal berkomitmen menyejahterakan dan membangun Kabupaten Jember,” tambah Winarni.

Indrijati dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, secara sosiologis, perubahan perda ini harus menjadi media untuk mengonsolidasikan birokrasi. “Ke depan pengesahan peraturan daerah ini harus diikuti pula dengan penempatan orang yang tepat pada jabatan yang tepat, baik secara kapasitas maupun kecocokan keahlian. Dan bukan karena like and dislike,” katanya.

Menurut Indrijati, secara filosofis perubahan peraturan daerah ini harus dimaknai sebagai upaya penataan perangkat daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Susunan Perangkat Daerah,” katanya.

“Raperda ini harus membawa semangat baru untuk memberikan layanan secara cepat, tepat, efektif dan efisien kepada rakyat. Memberikan ruang inovasi dan kreatifitas kepada setiap organisasi perangkat daerah, namun tetap dalam kerangka peraturan perundang-undangan,” kata Indrijati.

Dengan pengesahan bersama perda itu, Dogol Mulyono dari Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya berharap menjadi jawaban atas kegaduhan pemerintahan periode yang lalu. Saat itu Jember dikenal sebagai “Kabupaten PLT” karena banyaknya pejabat berstatus pelaksana tugas. “Ini berdampak terhadap pelayanan publik,” katanya.

Dogol berharap carut marut pemerintahan yang membingungkan aparatur dan rakyat akibat adanya 30 peraturan bupati tentang SOTK yang bermasalah pada periode lalu, tidak terulang kembali. “Karena itu jelas-jelas menghambat roda pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan kemakmuran rakyat. Kami meyakini, hanya dengan cara sinergi, lolaborasi, dan akselerasi semua pihak, rakyat, insya Allah Jember segera bangkit dari keterpurukan,” katanya.

Sementara itu, Hamim, juru bicara Fraksi Nasional Demokrat menegaskan, keberhasilan pembangunan daerah adalah tanggung jawab semua. “Kami meminta kepada seluruh jajaran Birokrasi untuk bisa menerjemahkan dengan cerdas segala visi dan misi bupati dalam setiap program kerja dan kegiatan, sehingga kita bisa mencapai target yang telah dicanangkan,” katanya.

Nasdem menyerukan kepada seluruh anggota parlemen agar lebih intensif menjalankan fungsi pengawasan dan mengontrol jalannya roda pemerintahan. Hamim mengatakan, anggota Dewan perlu memberikan pendapat dan masukan demi terwujudnya sinergi dalam pelaksanaan semua program yang telah dicanangkan.

Namun, Hamim meminta bupati agar segera mengisi kekosongan jabatan dan kekurangan staf di masing masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah). “Tentunya dengan tetap melaksanakan standardisasi dan uji kompetensi demi percepatan akselerasi, serta menempatkan masing-masing inndividu sesui dengan kemampuan dan keahliannya,” katanya.

Imron Baihaqi, juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memandang, permasalahan penataan birokrasi terkesan semrawut dan amburadul. “Perlu dilakukan reformasi dengan mengembalikan pada roh dan semangat serta fungsi birokrasi itu sendiri, yakni sebagai pelayan publik. Oleh karena itu bupati sedapat mungkin melakukan penataan dan perbaikan serta pemberdayaan potensi birokrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. [wir/suf]



Post navigation

Sentimen: positif (99.9%)