KPU pastikan daftar pemilih tidak ada yang janggal
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Penetapan jumlah DPT itu dari 514 Kabupaten/Kota, 38 Provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya melakukan rekapitulasi di tingkat pusat akan dilakukan di awal Juli. Hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota akan dilakukan berjenjang di KPU Provinsi dan KPU Pusat. Dia menyebut rekapitulasi di KPU Pusat dilakukan mulai 2-4 Juli 2023.
"Rencananya nanti oleh KPU Pusat rekapitulasi daftar pemilih tetap akan dilakukan pada tanggal 2 sampai 4 Juli akan dilakukan rekapitulasi daftar pemilih secara nasional itu, termasuk merekapitulasi daftar pemilih yang ada di luar negeri," katanya kata Hasyim dalam konferensi pers di KPU, Kamis (22/6).
Selain itu, Hasyim memastikan tidak ada kejanggalan yang didapatkan dari daftar pemilih sementara (DPS) seperti yang ditudingkan mencapai 52 juta pemiliih. Pihaknya sendiri telah mencatat 205 juta orang yang masuk DPS untuk Pemilu 2024 adalah benar adanya.
Namun, dirinya juga enggan berhenti puas sampai di sini. Ia ingin supaya koreksi terkait pemilu untuk disampaikan.
KPU akan membuka ruang untuk membahas hal ini bersama pihak terkait. Dengan begitu, solusi akan lebih mudah diterima untuk segera dilaksanakan.
"Sampai saat ini KPU belum pernah menerima data detail misalkan ada nama yang cuma satu huruf misalkan itu ada di mana? Siapa namanya? Itu sampai sekarang kami belum pernah mendapatkan informasi tersebut dan tidak disampaikan dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Sementara, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjamin data yang ditetapkan KPU kabupaten/kota untuk menjadi DPT tersebut benar dan tidak invalid. Menurutnya, perubahan yang sifatnya tidak jelas dalam data kini sudah nihil.
Sentimen: positif (47.1%)