KPU Ungkap 9.260 Bacaleg DPR RI Belum Memenuhi Syarat Pendaftaran
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap 9.260 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan peserta Pemilu.
KPU menyatakan 9.260 orang atau sekitar 89,81 persen bacaleg DPR RI belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi.
Hal ini diungkap Ketua KPU Hasyim Asyari saat menghadiri acara Fun Walk HUT ke-77 Bhayangkara di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (25/6).
“Syaratnya kan macam-macam. Ada yang surat kesehatan, ada yang surat keterangan dari pengadilan,” jelasnya.
Menurut Hasyim, kebanyakan Bacaleg mengalami masalah di legalisir ijazah. Para Bacaleg ini pun diminta segera memperbaiki dokumen persyaratan pada masa perbaikan.
“Kan ada masa perbaikan, masa perbaikannya tanggal 26 Juni sampai 9 Juli (2023),” kata Hasyim.
KPU menyebut dari 10.323 bacaleg DPR RI dari 18 parpol peserta pemilu, hanya 1.063 atau 10,19 persen orang yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) dokumen persyaratan pencalonannya.
Tercatat ada 9.260 bacaleg yang dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat). Ada juga Bacaleg DPR RI yang memiliki data ganda. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: positif (84.2%)