Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jember
Kasus: kebakaran
Tokoh Terkait
Dinas Pemadam Kebakaran Belum Masuk Rencana Pembangunan Jember
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Dinas Pemadam Kebakaran akan menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember tahun ini. Sebelumnya pemadam kebakaran tergabung dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan kemudian Satuan Polisi Pamong Praja.
Jadi OPD baru, Dinas Pemadam Kebakaran belum masuk dalam naskah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember 2021-2026. Penanganan pemadam kebakaran hanya disinggung dalam masalah pokok pembangunan bidang ketentaraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat Satpol PP.
Saat RPJMD disahkan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai amanat Peraturan Mendagri Nomor 16 Tahun 2020 belum terbentuk. Belum terbentuknya dinas ini diidentifikasi sebagai salah satu permasalahan.
Selain itu, RPJMD juga mengidentifikasi kurangnya posko pemadam kebakaran yang mampu menjangkau dan merespons dengan lebh cepat dan tepat dan jumlah personel yang ada masih sangat terbatas sebagai persoalan. RPJMD juga menyebut persoalan kurangnya sarana dan prasarana terutama mobil pemadam kebakaran karena sudah tidak layak pakai dan kurangnya kompetensi petugas pemadam kebakaran.
Dalam nomenklatur urusan, bidang, program, RPJMD menyebutkan, progran pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran. Indikator kinerjanya adalah cakupan pelayanan bencana kebakaran kabupaten (posko), tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan wilayah manajemen kebakaran (menit).
Bupati Hendy Siswanto mengatakan pendirian Dinas Damkar harus dilaksanakan tahun ini. “Damkar sangat penting dan harus segera kita bentuk di situ, dan itu tak terlalu sulit,” katanya, Rabu (5/1/2022).
Hendy menyebut kehadiran Dinas Damkar sangat mendesak, karena di Jember tidak ada pengembangan kota. “(Pusat pemukiman) Kabupaten Jember berkumpul di tengah-tengah. Anda lihat di Google posisi rumah kita, semua kumpuk di tengah. Ini risiko tinggi bila terjadi sesuatu. Terlalu mepet-mepet perkembangan penduduk kita masuk di dalam kota semua. Tidak menarik untuk di luar (pusat) kota,” katanya.
Hendy mengatakan perlu ada pengembangan kota di sisi utara dan selatan Jember. “Kaitan dengan damkar, kalau Dinas Damkar tidak segera dibentuk justru kurang bagus ke depannya,” katanya.
Hendy membenarkan jika RPJMD belum masuk mencakup Dinas Damkar. Namun ada surat dari Menteri Dalam Negeri yang di situ menguatkan dan menjadi dasar pembentukan dinas tersebut. “Kami akan bersurat ke DPRD Jember. Kami diberi batas waktu satu tahun untuk membentuk Dinas Danmkar,” katanya.
Fraksi Pandekar mendukung Pemkab Jember memenuhi ketentuan permendagri soal damkar tersebut. “Kami mendukung pengubahan dan penaikan status UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Pemadam Kebakaran yang sebelumnya merupakan subbidang dalam Satpol PP menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang mandiri dan berdiri sendiri. Konsekuensinya, Pemkab Jember harus segera menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk memenuhi tupoksi Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan yang masuk tipe B,” kata Agusta Jaka Puwana, Ketua Fraksi Pandekar. [wir/but]
Post navigation
Sentimen: positif (98.5%)