Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Indramayu
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kemenag Bantah Pernyataan Ridwan Kamil Soal Dana Miliaran Rupiah ke Ponpes Al Zaytun: Salah Kaprah Itu
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama buka suara menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebut ada dana miliaran rupiah yang setiap tahun disalurkan ke Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie membantah pernyataan Ridwan Kamil tersebut. Dia menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” kata Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, Kamis, 22 Juni 2023.
Anna menjelaskan duduk perkara bantuan dana yang bersumber dari Kementerian Agama tersebut. Menurutnya, dana itu bukan berupa bantuan yang dialokasikan khusus untuk Al Zaytun, tetapi berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurutnya, Al Zaytun saat ini mengelola tiga jenjang pendidikan mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (Mts), dan Madrasah Aliyah (MA). Jumlah siswa tiga lembaga itu pun terbilang banyak. Menurut data di EMIS Kemenag, jumlah siswa MI Al Zaytun berjumlah 1.289 siswa, 1979 siswa Mts, dan 1.746 siswa.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Alumni Santri Al Zaytun: Ada Keanehan Setelah 6 Tahun Nyantri
“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” ujar Anna, dikutip pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag.
"Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," kata Anna menambahkan.
Menurut Anna, ada dua syarat yang harus dipenuhi madrasah agar dapat menerima dana BOS. Pertama, madrasah tersebut harus memiliki izin operasional minimal satu tahun.
Baca Juga: Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung Gratis 3 Bulan, Ridwan Kamil Ungkap Syaratnya
“MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” ucapnya.
Kemudian kedua, madrasah dan siswanya harus tercatat di aplikasi untuk basis data siswa madrasah yang terhubung langsung dengan database Kementerian Agama pusat, yakni EMIS. Syarat ini pun sudah dipenuhi tiga lembaga madrasah yang ada di Al Zaytun. Dan khusus tahun ini, Kemenag menambah satu persyaratan, yaitu madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.
“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” kata Anna.
Selain itu, kata Anna, Kemenag sudah menyalurkan sebagian dana BOS pada tahap pertama. Namun, untuk sisanya, pihaknya masih melakukan kajian lantaran adanya temuan polemik yang saat ini tengah menjadi perhatian publik di Al Zaytun.
“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Musni Umar Berdoa Anies Baswedan Tidak Dijadikan Tersangka, Mantan Rektor: Dia Tidak Korupsi
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat mendapatkan aliran dana miliaran rupiah dari Kementerian Agama setiap tahunnya. Menurut keterangannya, dana tersebut ditujukan untuk menunjang aktivitas pendidikan di lingkungan ponpes.
"Dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al Zaytun," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, Kamis, 22 Juni 2023.
Akan tetapi, Ridwan Kamil tak menyebut secara spesifik bantuan dana tersebut. Di satu sisi, Ridwan Kamil mengaku tidak memegang kewenangan untuk membubarkan Al Zaytun, sekalipun ponpes tersebut terbukti melanggar. Mengingat, keputusan untuk membubarkan ponpes berada di tangan Kementerian Agama (Agama).
"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kemenag yang memberikan izin. Izinnya ada di Kemenag karena sifatnya pesantren diniyah, aliyah dan seterusnya,” ujar Ridwan Kamil.***
Sentimen: positif (100%)