Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Temanggung
Tokoh Terkait
Petani Tembakau Tolak Pasal 154 RUU Kesehatan Omnibus
Krjogja.com Jenis Media: News
Dukungan dari DPRD atas perjuangan petani tembakau menolak pasal 154 RUU kesehatan Omnibus Law. (Foto : Zaini Arrosyid)
Krjogja.com - TEMANGGUNG - Petani tembakau memanfaatkan seluruh saluran dan jaringan yang dipunyai untuk menolak pasal 154 RUU Kesehatan Omnibus Law yang merugikan eksistensi mereka.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung Siyamin mengatakan petani secara perseorangan maupun organisasi berusaha sekuat tenaga dan pikiran untuk mempengaruhi kebijakan di Komisi IX DPR RI agar menghapus pasal 154.
"Kami tidak menggelar demonstrasi seperti tenaga kesehatan. Perekonomian petani tembakau terus terhimpit sehingga tak ada dana ke Jakarta untuk demonstrasi," kata Siyamin, Sabtu (24/06/2023).
Dia menerangkan keberadaan pasal 154 di RUU Kesehatan Omnibus law yang menyamakan tembakau dan olahannya dengan psikotropika akan semakin membuat petani dan mereka yang bersentuhan dengan tembakau terpinggirkan. Bahkan bukan tidak mungkin pasal itu akan memusnahkan tembakau dari Temanggung.
"Musnahnya tembakau, akan semakin menyengsarakan petani tembakau dan komunitas tembakau," tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Tunggul Purnomo mengatakan 72 persen warga Temanggung sebagai petani dan 64 persennya sebagai petani tembakau atau yang menggantungkan kehidupan pada tembakau.
"Pasal 154 mengancam eksistensi komunitas tembakau, tidak hanya di Temanggung tetapi di Indonesia. Mereka ini penghasil pajak dan cukai dan berkontribusi pada pendapatan negara. Tetapi kehidupan mereka diancam pemerintahnya," kata dia.
Maka itu, terangnya, DPRD Kabupaten Temanggung mendukung penuh perjuangan petani tembakau. Bentuk dukungan itu diantaranya masing-masing anggota dewan berkomunikasi dengan rekan di DPR RI untuk memperjuangkan nasib petani tembakau.
Dia menegaskan jangan sampai tembakau disejajarkan atau disamakan dengan psikotropika yang dilarang peredaran untuk umum atau peredaran hanya untuk kesehatan. Ini merugikan petani dan komunitas tembakau," kata dia.
Dia mengungkapkan memang ada sedikit angin segar bahwa pasal 154 telah dihapus dan diganti yang menguntungkan petani, tetapi ini baru rumors sehingga perlu dikawal jangan sampai terlena.
"Sebelum diketok di paripurna nasib petani belum aman," kata dia.
Kades Ngimbrang Haryono mengatakan para kades di desa-desa penghasil tembakau menolak pasal 154 RUU Kesehatan Omnibus Law, karena itu menandakan akhir dari kehidupan petani dan warga yang menggantungkan pada tembakau.
"Jelas menolak pasal 154, kami berharap pemerintah Jokowi bisa mengayomi petani tembakau, dahulu petani mendukung Jokowi hingga terpilih menjadi presiden dua kali," kata dia.
Kades Danurejo Winarno juga menyampaikan perihal yang sama. Dia menambahkan pemerintah untuk mengeluarkan produk undang-undang yang tidak menyengsarakan rakyat tembakau.
"Jangan sengsarakan rakyat, tolong dengar kami suara dari masyarakat pertembakauan," kata dia. (Osy)
Sentimen: negatif (66.7%)