Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang, Demak, Kudus, Pekalongan
Partai Terkait
Dinas Kesehatan Demak Sosialisasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan
Krjogja.com Jenis Media: News
Tim Pemateri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Demak saat memberikan pengarahan pada tenaga kesehatan peserta sosialisasi uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan semester ll tahun 2023.
Krjogja.com - DEMAK - Dinas Kesehatan Kabupaten Demak menyelenggarakan sosialisasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Periode II Tahun 2023. Kegiatan Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) itu diikuti 68 tenaga kesehatan yang telah mengajukan uji kompetensi.
Subkoordinator SDMK Chatarina Sugiyarti SKM mengungkapkan, sebagaimana UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan institusi pemerintah.
"Lebih lanjut dijelaskan dalam PP Nomor 17 tahun 2020, uji kompetensi dapat dilakukan oleh instansi pemerintah pengguna jabatan fungsional (jabfung) setelah mendapatkan akreditasi dari instansi pembina. Akreditasi ini merupakan pengembangan dari rekomendasi bagi instansi penyelenggara uji kompetensi," ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Sedangkan yang dimaksud uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan dan ketrampilan serta sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji. Hal itu dilaksanakan dalam rangka memenuhi syarat untuk pengangkatan pertama, atau kenaikan jenjang jabatan, atau perpindahan jabatan dan atau promosi untuk menjamin kualitas pejabat fungsional.
Sebenarnya ada 30 jabatan fungsional kesehatan ditetapkan Kementerian PAN RB. Namun karena di Kabupaten Demak baru ada 10 tim penguji jabatan fungsional kesehatan, maka uji kompetensi hanya dilakukan pada 10 jabatan fungsional tersebut. Kesepuluh jabatan fungsional tersebut adalah dokter, dokter gigi, apoteker, bidan, perawat, perawat gigi, asisten apoteker, sanitarian, nutrisionis, dan pranata laboratorium kesehatan.
Pada saat sama, Kepala Bidang SDK dr Anggoro Karya Adisarsono menambahkan, setelah mengikuti acara sosialisasi uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan, diharapkan para peserta yang diantaranya ada pula dari Kabupaten Kudus, semakin paham dan jelas mengenai hal-hal yang harus disiapkan. Mulai dari langkah-langkah yang harus ditempuh, serta segala hal tentang uji kompetensi tersebut.
"Dari kegiatan uji kompetensi semester 2 ini, para penguji akan melihat skill masing-masing nakes dalam menjalankan tupoksi mereka, di samping dinilai juga kinerjanya," ujarnya.
Kabar baiknya, imbuh dr Anggoro, berdasarkan Surat Dirjen Nakes No HK. 02.03/F/739/2023 terkait Dinas Kesehatan Kabupaten Demak sebagai instansi terakreditasi dalam penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan ada tgl 16-18 Maret 2023 mendapatkan nilai 97,36.
Dengan hasil nilai yang memuaskan ini, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Demak diperkenankan menyelenggarakan uji kompetensi secara mandiri yang pesertanya mungkin tidak hanya dalam daerah, peserta luar daerah pun diperkenankan ikut. Contohnya seperti uji kompetensi semester 1 yang lalu, selain dari Demak, ada pula peserta luar daerahnya yaitu dari kabupaten Pekalongan dan Batang," imbuh Dian, staf SDMK yang membidangi uji kompetensi.
Uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan mendatang, akan melibatkan 17 orang penguji dari 10 jabatan fungsional yang di-uji kompetensi-kan. Sementara hadir sebagai pemateri pada kegiatan sosialisasi tersebut, Yunis Yana SKep Ners dan dr Ch Rini Pratiwi SpA. * (Hum DKK/ssj)
Sentimen: positif (100%)