Sentimen
Negatif (99%)
25 Jun 2023 : 07.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cempaka Putih

Kasus: pembunuhan

MA Terima Berkas Kasasi Hukuman Mati Ferdy Sambo

25 Jun 2023 : 07.25 Views 22

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

MA Terima Berkas Kasasi Hukuman Mati Ferdy Sambo

KNews.id – Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas kasasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas vonis banding hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. MA juga sudah menelaah kelengkapan berkasnya.
Juru bicara MA Suharto mengatakan, selain Ferdy Sambo, pihaknya menerima berkas kasasi dari tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi, kemudian sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan juga eks ajudan Sambo, Ricky Rizal.

“Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah di telaah kelengkapan berkasnya,” kata Suharto kepada wartawan, Kamis (22/6).
Suharto mengatakan saat ini berkas perkara kasasi Ferdy Sambo dkk tengah dalam proses registrasi.
“Dan saat ini sedang proses registrasi berkas perkaranya,” kata Suharto.

Sambo Ajukan Kasasi Vonis Mati
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi.

“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5).
Djuyamto menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” kata Djuyamto.
“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” imbuhnya.

Sambo Tetap Divonis Mati
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menerima permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Zs/Dtk)

Sentimen: negatif (99.8%)