Sentimen
Negatif (66%)
25 Jun 2023 : 06.10
Partai Terkait

Pelat Nomor RF Dihapus Mulai Oktober 2023, Polisi Bisa dengan Mudah Menghukum Pelanggar dari Polri dan TNI

25 Jun 2023 : 06.10 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pelat Nomor RF Dihapus Mulai Oktober 2023, Polisi Bisa dengan Mudah Menghukum Pelanggar dari Polri dan TNI

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan penghapusan pelat nomor RF. Mulai Oktober 2023, ia menyebutkan tidak ada lagi pelat nomor RF.

Penghapusan pelat RF membuat kode tersebut hanya dipakai oleh jajaran tertentu. Pihak-pihak yang bisa memakaianya yaitu kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga TNI dan Polri.

Jajaran Polda (Kepolisian Daerah) dilarang untuk menerbitkan pelat nomor tersebut. Selain itu, mereka juga tidak boleh menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.

Dari keputusan tersebut, jajaran Polda di setiap daerah juga dilarang untuk menerbitkan pelat nomor dengan kode RF. Nantinya, kode tersebut akan diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan angka satu.

Baca Juga: Mulai Oktober 2023, Pelat Nomor RF Dihapus

"Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, ada mekanisme pengajuan yang dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga TNI maupun Polri. Permohonan pelat nomot ini diajukan kepada Baintelkam Polri dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polrri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat kementerian/lembaga," kata Yusri Yunus.

Yusri Yunus mengungkapkan alasan penghapusan kode tersebut. Salah satunya yaitu untuk mempermudah menindak pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh kendaraan-kendaraan dengan pelat khusus dan rahasia itu.

Baca Juga: Andika Perkasa Dikabarkan Dibidik PDIP Jadi Ketua Timses Ganjar Pranowo, Puan Maharani Bersuara

"Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya. Dengan adanya permohonan ini, kami dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga, inspektorat, POM TNI, dan Propam Polri," ujar Yusri yunus.

Sementara itu, nomor rahasia seperti QH, IR, dan BH juga sudah tidak berlaku lagi. Pelat tersebut akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui Korlantas Polri dan kamera ETLE.

"Nomor rahasia yang boleh tahu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. Pelat itu untuk penyusupan apa hurufnya? Enggak ada yang tahu, yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. itu rahasia, jadi polisi di jalan enggak tau itu nomor rahasia atau bukan," ucap Yusri Yunus.***

Sentimen: negatif (66%)