Sentimen
Negatif (100%)
25 Jun 2023 : 03.18
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: korupsi

Pegawai KPK yang Terlibat Asusila ke Istri Tahanan Hanya Dikenai Sanksi Sedang

25 Jun 2023 : 10.18 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Pegawai KPK yang Terlibat Asusila ke Istri Tahanan Hanya Dikenai Sanksi Sedang

Reporter: Afdal Namakule |  

Editor: Afdal Namakule |  

Sabtu 24-06-2023,06:58 WIB

Ilustrasi KPK.-Radar Cirebon-radarcirebon.com

Pegawai KPK yang Terlibat Asusila ke Istri Tahanan Hanya Dikenai Sanksi Sedang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menjatuhkan sanki sedang terhadap petugas rumah tahanan (rutan) KPK karena terlibat pelanggaran etik perbuatan asusila.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pegawai tersebut telah dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK setelah digelas sidang kode etik.

"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 23 Juni 2023.

Sanksi terhadap petugas rutan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.

BACA JUGA:

Atas laporan tersebut Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023.

Tidak hanya sampai itu, KPK juga menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai.

Ali mengatakan penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.

BACA JUGA:

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan sebelumnya mengatakan, kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.

"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel kepada wartawan.

Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari lembaga antirasuah akibat gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut. Bahkan, Novel mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (100%)