Sentimen
Negatif (100%)
25 Jun 2023 : 00.39

Penyidikan Kasus Siswa SMA Asal Ciputat yang Dihamili Oknum Guru, Kini Kasusnya Dibantu Polda Metro Jaya

25 Jun 2023 : 00.39 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Penyidikan Kasus Siswa SMA Asal Ciputat yang Dihamili Oknum Guru, Kini Kasusnya Dibantu Polda Metro Jaya

POJOKSATU.id TANGSEL – Kasus asusila yang melibatkan oknum guru SMK yang menghamili siswi SMK di Ciputat Tangsel diperbantukan Polda Metro Jaya.

Hingga kini kasus oknum guru salah satu SMK Negeri di Tangsel yang menghamili siswi berinisial RW (19) itu masih ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel.

Kasus yang menuai sorotan pada awal Juni lalu ini penanganannya masih diselidiki penyidik Satreskrim Polres Tangsel .

Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto, mengatakan, pihaknya dibantu Unit  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya mengatakan kasus ini memerlukan pendapat ahli.


Sebab, pasal-pasal yang diterapkan perlu meminta pendapat ahli hukum untuk dikenakan terhadap pelaku.

Beberapa pasal akan dikaji dalam untuk menjerat guru olah raga berinisial GM itu. Jika sebelumnya pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi, maka kini penyidik mulai bergeser ke pasal lain yang dinilai lebih tepat diterapkan.

“Koordinasi ke PPA Polda Metro Jaya agar bisa satu pendapat. Karena terdapat pendalaman konteks apa yang memenuhi unsur pidana terhadap hal yang dilaporkan, atau misalnya ada tambahan pasal lain yang dianggap lebih tepat,” kata Siswanto, Sabtu (23/06/23).

Menurut Siswanto, penerapan aborsi sebagaimana dalam Pasal 346 yang berbunyi ‘Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,’ tidak memenuhi unsur lantaran praktik aborsi tak jadi dilakukan.

Untuk itu, penyidik berlandaskan pada pembuktian korban RW dengan apa yang dilakukan terduga pelaku GM yang faktanya tidak ada aborsi.

“Karena kalau pasal itu, susah pembuktiannya. Menyuruhnya itu tidak dilaksanakan atau tidak terjadi, sehingga unsurnya tidak terpenuhi,” ujarnya.

Dia memastikan kasus itu masih terus berjalan sambil melakukan gelar perkara. Pihak korban dan pelaku pun telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.

Selanjutnya, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar forum untuk menentukan pasal-pasal yang akan diterapkan.

“Mau kita gelar forum, untuk mengamati pendapatnya seperti apa. Karena menentukan pasal itu kan nanti harus melalui mekanismenya,” tuturnya.

Siswanto menyebut jika korban belum bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Terlebih, usia kehamilan RW telah memasuki 7 bulan sehingga membuat kondisinya kerap lemah dan harus beristirahat di rumah.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat RW diperkenalkan kepada GM oleh oknum guru olahraga pada November 2022 lalu. Perkenalan RW dan GM lalu berlanjut ke pertemuan di luar sekolah.

Berdasarkan kesaksian korban pada kuasa hukum, persetubuhan terjadi setelah pelaku memaksa memegangi tangan korban hingga melucuti pakaiannya di salah satu kamar apartemen di kawasan Serpong.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (100%)