Tak Percaya Dewas Bongkar Pungli Pegawai KPK, Novel Baswedan: Katanya Tidak Punya Kewenangan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik KPK Novel Baswedan angkat bicara soal adanya pegawai KPK yang melakukan pungli di Rutan KPK.
Kasus tersebut diketahui diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menanggapi hal tersebut, Novel Baswedan merasa tidak percaya jika kasus tersebut diungkap oleh Dewas KPK .
"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK," ucap Novel dilansir fajar.co.id dari twitter pribadinya, Jumat (23/6/2023).
Bahkan, Novel menjelaskan awal mula terkuaknya kasus tersebut dari adanya laporan dari Istri tahanan KPK yang mendapatkan perlakuan asusila oleh petugas KPK.
"Awal mula kasus Rutan KPK krn ada laporan dari istri tahanan KPK yg mdpt perlakuan asusila oleh petugas KPK," ungkapnya.
Ia pun ragu jika kasus tersebut diungkap oleh Dewas KPK.
"Bagaimana bisa Dewas KPK mengungkap kasus, menurut Ketua Dewas KPK mereka tidak bisa diharapkan karena tidak punya kewenangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengumumkan temuan pungli di rutan KPK dan meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.
Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
Akan tetapi, Dewan Pengawas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik. Dewan Pengawas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan. (zak/fajar)
Sentimen: negatif (91.4%)