Sentimen
24 Jun 2023 : 19.34
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kab/Kota: Ancol
Tokoh Terkait
Legislator DKI Minta Pengelola Ancol Tertib Terapkan GCG
Medcom.id Jenis Media: News
24 Jun 2023 : 19.34
Jakarta: Legislator DPRD DKI meminta pengelola Ancol tertib menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Sehingga, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut berjalan maksimal.
Permintaan itu diungkap Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak terkait pengelolaan ABC Mall Ancol. Menurut Gilbert, pengelola seharusnya melakukan aktivitas dengan transparan.
"Masa direksi PT PJA (Pembangunan Jaya Ancol) enggak mengerti GCG. Pengelolaan proyek yang menggunakan APBD harusnya dengan tender dong," kata Gilbert dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 24 Juni 2023.
Hal tersebut diungkap Gilbert merespons kontrak Music Stadium ABC Mall. Sebab, ada kontrak yang dinyatakan wanprestasi namun tetap dilanjutkan.
Bahkan, kata dia, PT PJA membuat kontrak lain dengan nota kesepahaman atau momerandum of understanding (MoU) tanpa notaris. Gilbert menyebut hal itu sebagai bukti tak diterapkannya prinsip GCG.
"Jangan dengan MoU segala macam, ngga baik lah. Tender itu untuk mengelola, jadi kita mendapatkan perusahaan yang baik, kalau begini caranya mengelolanya, sampai kapan pun Ancol begini terus," kata dia.
Di sisi lain, anggota DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas meminta penegak hukum memberi perhatian terkait pengelolaan Ancol. Khususnya, terkait perjanjian kerja antara Ancol dengan pihak lain.
"Tolong ini semuanya di cek, saya yakin perjanjian Ancol ini semua ini di samping tidak jelas, ini Kejaksaan harus turun ini," kata Hasbi.
Viral di media sosial terkait dengan sejumlah proyek Ancol yang mangkrak. Ombudsman RI meminta DPRD DKI Jakarta memanggil Komisaris Utama PT PJA Sofyan Djalil, Hendra Lie dan Fredie Tan. Pemanggilan dibutuhkan terkait konflik dalam konsorsium pengelolaan di Ancol.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto membeberkan empat proyek di Ancol yang tidak berlanjut. Proyek tersebut diinisiasi Ancol melalui kerja sama dengan perusahaan swasta.
Proyek mangkrak pertama yakni soal kerjasama Ancol dengan PT Crown Ancol Indonesia untuk membangun apartemen. Dengan pihak PT Crown Ancol Indonesia, PJA pernah membuat kerja sama operasi (KSO) pada tahun 2018 untuk membangun apartemen di dua tempat dengan total luas lahan 4,8 hektare. Perjanjian berakhir pada 2019 sebelum proyek diselesaikan.
Proyek mangkrak kedua di Ancol yakni soal rencana pembangunan Hotel Marriott yang menurut Winarto, MoU antara PJA dan Marriott dilakukan pada 13 Desember 2012. Lagi-lagi, proyek belum selesai dan pembangunan hotel tersebut dihentikan pada 2015.
Kedua belah pihak mencoba menyelesaikan pembangunan pada 2019 dengan syarat pengakhiran melalui SIAC, dan Ancol membayar kompensasi serta menanggung biaya legalitas. Pada tahun ini, sedang dilakukan studi kelayakan teknis dan ekonomis terkait kelanjutan proyek tersebut.
Proyek bermasalah ketiga, lanjut Winarto yakni mengenai kerjasama antara PJA dengan PT Sea World Indonesia (SWI). Sengketa terjadi sejak 2011, di mana terdapat beda penafsiran dalam permohonan kerja sama pembangunan, pengelolaan, dan pengalihan. Permasalahan sampai berlanjut ke meja hijau mulai dari arbitrase hingga perdata ke Pengadilan Negeri.
Proyek bermasalah keempat adalah kerjasama ABC Mall yang bermula pada 2014. Permasalahan timbul karena sengketa pengelolaan antara PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan salah satu tenantnya yang mengelola area pertunjukan yakni Mata Elang Internasional Stadium (PT MEIS). PT MEIS juga menggugat PJA secara perdata.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Permintaan itu diungkap Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak terkait pengelolaan ABC Mall Ancol. Menurut Gilbert, pengelola seharusnya melakukan aktivitas dengan transparan.
"Masa direksi PT PJA (Pembangunan Jaya Ancol) enggak mengerti GCG. Pengelolaan proyek yang menggunakan APBD harusnya dengan tender dong," kata Gilbert dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 24 Juni 2023.
-?
- - - -Hal tersebut diungkap Gilbert merespons kontrak Music Stadium ABC Mall. Sebab, ada kontrak yang dinyatakan wanprestasi namun tetap dilanjutkan.
Bahkan, kata dia, PT PJA membuat kontrak lain dengan nota kesepahaman atau momerandum of understanding (MoU) tanpa notaris. Gilbert menyebut hal itu sebagai bukti tak diterapkannya prinsip GCG.
"Jangan dengan MoU segala macam, ngga baik lah. Tender itu untuk mengelola, jadi kita mendapatkan perusahaan yang baik, kalau begini caranya mengelolanya, sampai kapan pun Ancol begini terus," kata dia.
Di sisi lain, anggota DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas meminta penegak hukum memberi perhatian terkait pengelolaan Ancol. Khususnya, terkait perjanjian kerja antara Ancol dengan pihak lain.
"Tolong ini semuanya di cek, saya yakin perjanjian Ancol ini semua ini di samping tidak jelas, ini Kejaksaan harus turun ini," kata Hasbi.
Viral di media sosial terkait dengan sejumlah proyek Ancol yang mangkrak. Ombudsman RI meminta DPRD DKI Jakarta memanggil Komisaris Utama PT PJA Sofyan Djalil, Hendra Lie dan Fredie Tan. Pemanggilan dibutuhkan terkait konflik dalam konsorsium pengelolaan di Ancol.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto membeberkan empat proyek di Ancol yang tidak berlanjut. Proyek tersebut diinisiasi Ancol melalui kerja sama dengan perusahaan swasta.
Proyek mangkrak pertama yakni soal kerjasama Ancol dengan PT Crown Ancol Indonesia untuk membangun apartemen. Dengan pihak PT Crown Ancol Indonesia, PJA pernah membuat kerja sama operasi (KSO) pada tahun 2018 untuk membangun apartemen di dua tempat dengan total luas lahan 4,8 hektare. Perjanjian berakhir pada 2019 sebelum proyek diselesaikan.
Proyek mangkrak kedua di Ancol yakni soal rencana pembangunan Hotel Marriott yang menurut Winarto, MoU antara PJA dan Marriott dilakukan pada 13 Desember 2012. Lagi-lagi, proyek belum selesai dan pembangunan hotel tersebut dihentikan pada 2015.
Kedua belah pihak mencoba menyelesaikan pembangunan pada 2019 dengan syarat pengakhiran melalui SIAC, dan Ancol membayar kompensasi serta menanggung biaya legalitas. Pada tahun ini, sedang dilakukan studi kelayakan teknis dan ekonomis terkait kelanjutan proyek tersebut.
Proyek bermasalah ketiga, lanjut Winarto yakni mengenai kerjasama antara PJA dengan PT Sea World Indonesia (SWI). Sengketa terjadi sejak 2011, di mana terdapat beda penafsiran dalam permohonan kerja sama pembangunan, pengelolaan, dan pengalihan. Permasalahan sampai berlanjut ke meja hijau mulai dari arbitrase hingga perdata ke Pengadilan Negeri.
Proyek bermasalah keempat adalah kerjasama ABC Mall yang bermula pada 2014. Permasalahan timbul karena sengketa pengelolaan antara PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan salah satu tenantnya yang mengelola area pertunjukan yakni Mata Elang Internasional Stadium (PT MEIS). PT MEIS juga menggugat PJA secara perdata.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Sentimen: positif (94.1%)