Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang, Yogyakarta, Bantul
Tokoh Terkait
Turanto Sih Wardoyo
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal
Krjogja.com Jenis Media: News
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Ketel PG Madukismo (foto: judiman)
Krjogja.com - BANTUL - Kantor Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) berupa jutaan batang rokok ilegal atau sekitar 2,5 ton dan barang lainnya, dengan cara dimasukkan ke dalam tungku ketel di Pabrik Gula Madukismo, Rabu (21/6/2023).
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Turanto Sih Wardoyo Plh menjelaskan BMN yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari penindakan terhadap barang-barang ilegal baik mandiri maupun hasil sinergi antara Bea Cukai Yogyakarta dengan para aparat penegak hukum lainnya.
"Barang-barang tersebut berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Plemburan Yogyakarta yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemilik barang.” ungkapnya.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan periode Desember 2022 hingga Mei 2023 yang saat ini telah ditetapkan menjadi BMN. Pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta selaku pengelola BMN.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi, barang kena cukai ilegal berupa 1.090.652 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 784.596.400 serta 47,9 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 6.920.000.
Selain itu juga ada 4 paket pakaian bekas, 4 handphone bekas, 1 sparepart motor bekas, 1 pompa air, 1 sound mixer bekas, 5 buah pakaian, 2 pasang sepatu, 3 set kipas angin bekas, 1 set electronics. Barang-barang impor tersebut memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp 9.205.680.
Turut hadir sebagai saksi dalam kegiatan ini, petugss perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ucap Turanto. (Jdm)
Sentimen: negatif (91.4%)