Sentimen
Negatif (100%)
25 Nov 2022 : 15.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: HAM, kumpul kebo

Tokoh Terkait
Rezky Aditya

Rezky Aditya

Tasyi Athasyia

Tasyi Athasyia

RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

25 Nov 2022 : 15.30 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

Suara.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat membuat perhatan di masyarakat akan segera disahkan oleh DPR RI. Hal ini pun dikonfirmasi Kemarin saat rapat kerja Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (09/11/2022).

Rapat tersebut membahas tentang penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah yang akan segera disahkan. Di dalam rapat tersebut, Komisi Hukum DPR dan Kementerian Hukum dan HAM telah menyepakati pasal yang tercurah di dalam RKUHP di tingkat I.

Implementasi RKUHP yang baru ini nantinya akan dilakukan selama 3 tahun sebagai waktu transisi KUHP yang lama ke RKUHP yang akan segera disahkan.

Pasal-pasal tersebut pun kebanyakan mengatur soal pelanggaran norma dan perilaku masyarakat. Lalu, apa saja pasal tersebut? Simak inilah selengkapnya.

Baca Juga: Selebgram Tasyi Athasyia Dilaporkan Mantan Karyawan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman dengan Kekerasan

Pasal seks di luar nikah

Salah satu pasal yang cukup kontroversial adalah UU yang mengatur tentang seks di luar nikah. Setelah RKUHP disahkan, nantinya siapapun yang terjerat dalam kasus seks di luar nikah akan terancam penjara 1 tahun. Hal ini pun tertuang di dalam pasal 413 ayat 1 yang berbunyi,

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II". 

Dalam implementasi pidana ini, pasal baru akan berlaku jika ada laporan dari suami atau istri pelaku perzinaan atau orang tua bagi anaknya yang tidak terikat perkawinan.

Pasal kumpul kebo

Baca Juga: Tanpa Rasa Malu, Wenny Ariani Blak-blakan Buka Aibnya Sendiri Saat Masa Pacaran dengan Rezky Aditya

Tak hanya mengatur soal seks di luar nikah, pasal RKUHP juga mengatur soal pasangan tanpa ikatan pernikahan yang tinggal di dalam satu rumah atau sering disebut kumpul kebo. 

Sentimen: negatif (100%)