Sentimen
Negatif (92%)
24 Jun 2023 : 10.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Tokoh Terkait
Brigjen Pol Abioso Seno Aji

Brigjen Pol Abioso Seno Aji

Lagi, Polda Jateng Tangkap 13 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

24 Jun 2023 : 10.50 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Lagi, Polda Jateng Tangkap 13 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Krjogja.com - SEMARANG - Lagi, polda Jateng menangkap 13 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dengan demikian, dalam dua pekan ini jumlah tersangka TPPO yang ditangkap Polda Jateng ada 46 orang dan total korbannya mencapai 1.337 orang.

Hal itu diungkapkan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji, yang juga Ketua Satgas TPPO Polda Jateng pada gelar kasus, Rabu(21/6) di Mapolda Jateng, jalan Pahlawan Semarang. Pada gelar kasus itu juga dihadirkan para tersangka kasus TPPO. "Pada pekan kedua (terbentuknya Satgas TPPO) ada penambahan 13 laporan polisi, tersangkanya juga bertambah 13. Korbannya bertambah 32,", jelasnya.

Abioso menyebutkan sepekan sebelumnya, Satgas TPPO Polda Jateng berhasil mengungkap 26 kasus TPPO dan mengamankan 33 tersangka. Kasus tersebut hasil ungkap dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah.
Kemudian, dari total 1.305 korban, ada 1.137 orang yang sudah terlanjur diberangkatkan ke tempat tujuan bekerjanya. Setelah diberangkatkan ternyata para korban tidak ditempatkan sesuai yang dijanjikan dan diperlakukan tidak baik oleh majikannya.

Soal maraknya kasus perdagangan orang di Jateng, Abi meminta masyarakat tidak mudah tergiur ajakan bekerja di luar negeri. "Kami memiliki harapan kepada pemerintah untuk juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kemudian kepada pelaku dunia usaha kiranya juga dapat memperluas usahanya, setidaknya akan bisa membuka lapangan pekerjaan", tuturnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengungkapkan terkait 46 tersangka TPPO, 16 orang di antaranya merupakan tersangka corporate atau pemimpin dari perusahaan penyalur yang tak berizin. "Sebanyak 16 tersangka dari perusahaan atau dari PT atau badan usaha. Kemudian 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri",jelas Johanson.

Ia menambahkan, Satgas TPPO terus melakukan penindakan dalam sebulan ke depan. Setelah itu, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak. "Setelah sebulan kita akan evaluasi, kemudian nanti bergandeng tangan dengan stakeholder BP3MI, kemudian Dinas Sosial, pemerintah provinsi, kepala daerah, bupati, dan sebagainya untuk melakukan edukasi legitimasi tentang bagaimana masyarakat bekerja, maupun perusahaan-perusahaan ini yang tidak memiliki izin", demikian Dir Reskrimun Kombes Johanson Ronald Simamora. (Cry)

Sentimen: negatif (92.8%)