Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
IPW Minta Kapolri Audit Seluruh Kasus SP3 di Bareskrim, Buntut Tidak Profesional Irjen Andi Rian Djajadi
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan audit investigasi terhadap semua perkara yang dihentikan atau SP3 oleh Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Irjen Andi Rian Djajadi.
“IPW mendukung dilakukannya audit investigasi untuk kasus-kasus yang penanganannya diduga bermasalah, baik di SP3 maupun dugaan kriminalisasi,” kata Sugeng kepada wartawan Jumat, (25/11/2022).
Dalam pelaksanaannya, kata Sugeng, Kapolri mesti melibatkan pihak eksternal hingga profesional. Alasannya, demi menjaga transparansi.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Tim Investigas Pemprov Jabar, Panji Gumilang Mendatangi Gedung Sate Bandung
“Audit tersebut harus melibatkan dunia perguruan tinggi, Kompolnas dan tokoh-hukum hukum kredible,” ujarnya.
Evaluasi Pengangkatan Kapolda Kalsel
IPW sebelumnya juga meminta Kapolri mengevaluasi pengangkatan Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi. Alasannya, karena mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut diduga telah melakukan tindakan tidak profesional dan penyalahgunaan wewenang.
Sugeng menyebut dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang itu terkait penghentian kasus di Bareskrim Polri saat Andi Rian telah menjabat Kapolda Kalimantan Selatan.
“Saat menyandang pangkat bintang dua selaku Kapolda Kalsel, dia menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (24/11).
Baca Juga: Penuhi Panggilan Klarifikasi, Panji Gumilang Tolak Tabayyun dengan Tim MUI Pusat
Tanda tangan Andi Rian itu, kata Sugeng, tertuang dalam surat Nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung.
Sentimen: negatif (99.4%)