Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jember
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Terpidana Korupsi 6 Tahun Tak Dipecat, Pemkab Jember akan Rapikan Data Kepegawaian
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto menegaskan akan membenahi sektor kepegawaian di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyusul pemecatan terhadap Bagus Wantoro, aparatur sipil negara di Dinas Pemuda dan Olahraga, karena berstatus terpidana kasus korupsi.
“Dengan adanya kasus Bagus Wantoro, tentunya kami akan selalu mengoreksi, data base kepegawaian harus kami rapikan betul: tentang track record ASN. Ini akan jadi atensi kami, terkait dengan pembenahan birokrasi pelan-pelan,” kata Hendy, dalam konferensi pers di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (7/1/2022).
Bagus sudah divonis bersalah di tingkat kasasi oleh hakim agung Artidjo Alkostar, dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, Senin, 2 Mei 2016. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan Jember saat menjabat pejabat pembuatan komitmen pada 2010. MA memvonisnya menjalani hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, ternyata selama lima tahun masa pemerintahan Bupati Faida dan awal masa pemerintahan Bupati Hendy, Bagus tidak dipecat. Dia justru menduduki sejumlah jabatan struktural, yakni Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan Dinas Pendidikan Jember dan Kepala Seksi Ketentaraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Gumukmas.
Pada 16 Juli 2021, Bagus diangkat menjadi Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga. Terakhir ia dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli muda pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jember pada Desember 2021.
Hendy menganulir surat keputusan pelantikan tersebut dan justru menerbitkan surat pemecatan, setelah memperoleh informasi putusan MA terhadap Bagus sudah diunggah di laman situs lembaga tinggi negara itu. “Kalau kita lihat di (laman situs) MA, ada barcode (terhadap perkara Bagus) yang sudah diakses siapapun. Artinya berita dari MA sudah clear benar dan itu sudah berkekuatan hukum,” katanya.
Putusan itu semakin diperkuat oleh kabar dari Bagian Hukum Pemkab Jember, Kamis (6/1/2022), bahwa Kejaksaan Negeri Jember juga sudah menerima salinan putusan dari MA. “Tinggal nanti tindak lanjut kemudian saja masalah eksekusi dari penegak hukum,” kata Hendy.
Hendy menegaskan tidak ada keinginan melindungi koruptor. “Kalau seandainya kami melakukan jual beli jabatan, saya dapat duit banyak. Tidak ada yang bayar. Kalau ada yang bayar, suruh ke sini, nanti kita ganti. Tunjukkan siapa orangnya. Sampai hari ini belum ada yang menunjukkan siapa yang bayar jabatan kepada saya,” katanya.
“Kalaupun (kasus Bagus) dianggap sebagai kelengahan Pemkab Jember, mungkin itu hanya nol koma nol sekian persen. Kami sangat terbuka untuk dikontrol, sangat terbuka untuk dikritik. Tapi kalau bisa dikasih tahu juga jalannya, caranya. Kalau dikritik tok tidak dikasih tahu jalannya, saya bukan orang pintar juga,” kata Hendy. [wir/suf]
Post navigation
Sentimen: positif (100%)