Sentimen
Negatif (100%)
24 Jun 2023 : 07.10
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Duga Terbongkar dari Laporan Dugaan Asusila Istri Tahanan, Novel Baswedan: Saya Tidak Percaya Kasus Rutan Dibongkar Dewas KPK

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

24 Jun 2023 : 07.10
Duga Terbongkar dari Laporan Dugaan Asusila Istri Tahanan, Novel Baswedan: Saya Tidak Percaya Kasus Rutan Dibongkar Dewas KPK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mengaku mendapat informasi adanya tindakan dugaan asusila yang dilakukan pegawai KPK, terhadap istri dari tahanan kasus korupsi. Menurut Novel, dugaan itu menjadi awal mula terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel dikonfirmasi, Jumat (23/6).

Novel tak percaya bahwa kasus pungli itu murni dibongkar oleh Dewas KPK. Menurutnya, terbongkarnya kasus pungli itu karena terdapat laporan dari pihak keluarga tahanan korupsi.

"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," tegas Novel.

Karena itu, Novel heran Dewas KPK mampu mengungkap kasus pemerasan dan suap di lingkungan Rutan KPK. Pasalnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sempat menyebut Dewas KPK tak bisa diharapkan dalam mengungkap suatu kasus.

"Pak THP (Tumpak) ketika kami beberapa kali melaporkan Firli dengan bukti lengkap, dia bilang kurang lebihnya 'jangan terlalu berharap ke Dewas, kami tidak memiliki kewenangan apa-apa'. Tapi sekarang mereka bilang mengungkap kasus di Rutan KPK," cetus Novel.

Ia pun menyebut, adanya laporan dugaan tindakan asusila kepada Dewas KPK. Menurutnya, setelah ada laporan itu, Dewas KPK baru mengetahui terjadi dugaan pungli di Rutan KPK.

"Sudah. Saya tidak tahu bagaimana tindaklanjutnya. Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalo tahanan itu juga setor bulanan ke petugas Rutan dan tahanan yang lain juga," ungkap Novel.

Menurut Novel, kasus tersebut tidak bisa disebut pungli melainkan pemerasan. Sebab, angka yang terkumpul sejauh ini cukup fantastis sebesar Rp 4 miliar.

"Terminologinya jangan pungli, itu bahasanya Pimpinan KPK yang ingin menyederhanakan masalah. Ini pemerasan atau suap yang merupakan tindak pidana korupsi," ucap Novel.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak merespons konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com soal adanya dugaan asusila tersebut.

Dewas KPK sebelumnya mengklaim menemukan dugaan pungli terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Bahkan, tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.

Temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas KPK, bukan laporan dari masyarakat. Dewas KPK memastikan akan menertibkan para insan KPK yang bermain praktik korup.

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Albertina menjelaskan, jumlah pungli itu bukan terbilang kecil hingga berjumlah Rp 4 miliar. Menurutnya, jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," papar Albertina.

Albertina memastikan, jumlah itu akan terus bertambah. Terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK, sementara permasalahan dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani Dewas KPK.

"Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," pungkas Albertina. (jpg/fajar)

Sentimen: negatif (100%)