Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Idul Adha 1441 Hijriah
Kab/Kota: Banyuwangi, Manggarai, Sukabumi, Badung, Sorong
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kenaikan Gaji PNS hingga 10 Kali Lipat hanya Akan Diberikan kepada 15 Instansi Ini, Apa Saja?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM - Kabar baik bagi PNS dengan rencana penerapan sistem single salary yang dapat meningkatkan penghasilan PNS hingga 10 kali lipat.
Penerapan sistem single salary diharapkan dapat memberikan peningkatan signifikan dalam penghasilan PNS, seiring dengan upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur negara dan memperbaiki sistem penghargaan ASN.
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja PNS dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Baca Juga: PNS Bakal Dapat Tunjangan Ini pada Akhir Bulan Juni 2023, Bisa Buat Tambahan Kurban Idul Adha!
Dengan adanya langkah ini, diharapkan kesejahteraan PNS dapat terjamin dan reformasi birokrasi dapat terus berjalan menuju tujuan yang lebih baik.
Baru-baru ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Menpan RB menyatakan bahwa 15 instansi pemerintah akan menjadi yang pertama merasakan kenaikan gaji ini.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyusunan kebijakan yang didasarkan pada fakta dan penyempurnaan konsep sistem penghargaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membutuhkan simulasi terlebih dahulu.
Kementerian PANRB bekerja sama dengan Kementerian Keuangan telah menentukan 15 instansi sebagai fokus pilot project.
Baca Juga: Selamat! Pensiunan PNS Akhirnya Dapat Kepastian Ini dari BKN, Simak Selengkapnya di Sini!
Dari jumlah tersebut, tujuh instansi merupakan instansi pusat, sementara delapan lainnya adalah instansi daerah.
Tujuh instansi pusat yang terpilih menjadi pilot project adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sementara itu, delapan instansi daerah yang terpilih sebagai pilot project meliputi Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, dan Kota Sorong.
Alex Denni, sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, menyampaikan bahwa sistem remunerasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, juga mengamanatkan perlunya melakukan transformasi gaji dan tunjangan ASN berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang mereka emban.
Program ini bertujuan utama untuk meningkatkan motivasi dan mendorong peningkatan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.***
Sentimen: positif (99.9%)