Sentimen
Negatif (91%)
24 Jun 2023 : 04.12
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Apple

Kab/Kota: Kalibaru

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Polri Jelaskan Beda Gelar Sidang Etik Sambo dan Irjen Teddy Minahasa

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

24 Jun 2023 : 04.12
Polri Jelaskan Beda Gelar Sidang Etik Sambo dan Irjen Teddy Minahasa
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri buka suara terkait tudingan perbedaan sikap dalam pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Ferdy Sambo dan Irjen Teddy Minahasa.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy pasti akan dilaksanakan. Hanya saja, kata dia, Propam Polri masih menunggu proses pidana dugaan peredaran narkota yang dilakukan Teddy rampung.

"Tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/3).

-

-

Dedi mengamini apabila sikap Propam itu berbeda dengan saat proses sidang etik terhadap Ferdy Sambo yang tetap disidang meskipun belum selesai menjalani proses pidananya.

Dedi beralasan kasus yang dihadapi Teddy dan Sambo tidak bisa dibandingkan. Ia memastikan pelaksanaan sidang juga telah dipertimbangkan oleh hakim komisi kode etik.

"Beda kasusnya, jadi antara kasus TM dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Setiap kasus itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka," terangnya.

Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terdakwa dugaan kasus peredaran gelap narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Tak hanya Teddy, ada empat anggota polisi lain yang juga berstatus tersangka, yakni AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian ada enam terdakwa warga sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(tfq/ain)

[-]

Sentimen: negatif (91.4%)