Sentimen
Negatif (99%)
24 Jun 2023 : 02.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cengkareng

Bareskrim Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Apartemen Jakbar, Aneka Jenis Sabu Disita

24 Jun 2023 : 02.57 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Bareskrim Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Apartemen Jakbar, Aneka Jenis Sabu Disita

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah pabrik sabu yang beroperasi di Apartemen Victoria Residance, Cengkareng, Jakarta Barat. Pabrik ini merupakan jaringan Iran.

"Kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi dalam konferensi pers di Apartemen Vittoria Residance, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Polisi di Sulbar Dipecat Usai Kedapatan Bawa 2 Kg Sabu, Dikemas dalam Teh China

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) pada awal Juni 2023 yang lalu. Berdasarkan laporan ini, polisi turun tangan melakukan penyelidikan.

"Di lokasi ini tepatnya di sebuah apartemen Victoria Residence, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka HR di mana di dalam penangkapan itu di apartemen ini kita temukan sebuah pabrik," ucapnya.

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus pabrik sabu di apartemen Jakbar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

HR diketahui merupakan WNA Iran. Selain HR, polisi juga menangkap rekan HR berinisial RP yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Dari penangkapan HR yang warga negara Iran sekalian kami melakukan pengembangan Kemudian kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lagi yang bernama RP ini warga negara Indonesia," kata Jayadi.

Di apartemen HR, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu siap edar sebanyak 30 gram, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kg, sabu cair sebanyak 218 mililiter dan berbagai macam prekursor serta peralatan produksi sabu.

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus pabrik sabu di apartemen Jakbar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Baca juga: Ketua RT di Jakpus Jadi Pengedar Sabu, Pemasok Barangnya Diburu Polisi!

Sedangkan tersangka RP yang ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 400 gram.

Lebih jauh, Jayadi mengungkap peran dari kedua tersangka. Tersangka HR berperan mengolah atau membuat sabu.

"Kemudian tersangka yang kedua (RP) yang berhasil kami tangkap tadi itu berperan sebagai pengedar," tuturnya.

Kasus itu sendiri saat ini masih terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri. Polri juga masih memburu pelaku-pelaku lainnya yang masuk ke dalam jaringan itu.

"Kami masih memburu tiga orang buronan yakni WNA berinisial Mr X, WNA berinisial Y dan WNI berinisial Mr Z," kata Jayadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.9%)