Sentimen
Negatif (99%)
23 Jun 2023 : 16.05
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Bogor, Cianjur

Tokoh Terkait

Ngaku Anggota Polisi, Kawanan Bandit Ini Peras Warga Jonggol

23 Jun 2023 : 16.05 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Ngaku Anggota Polisi, Kawanan Bandit Ini Peras Warga Jonggol

BOGOR - Satuan Reskrim Polsek Jonggol menangkap empat pelaku pemerasan di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor. Modusnya yakni dengan berpura-pura menjadi anggota polisi.

Kapolsek Jonggol, Kompol Mulyadi Asep Fajar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 12 Juni 2023 lalu. Berawal dari laporan masyarakat ditemukannya dua orang pria dalam kondisi terikat di pinggir jalan.

"Saat itu personel piket berangkat ke lokasi. Ternyata benar ada dua orang terikat tangan di belakang dan ditutup matanya pakai lakban hitam. Kemudian dibawa ke Polsek dan diinterogasi," kata Asep kepada wartawan di Polres Bogor, Jumat (23/6/2023).

Tak berapa lama, datang seseorang ke Polsek Jonggol yang mengaku telah ditodong oleh orang tidak dikenal menggunakan senjata api. Dari laporan tersebut, polisi bergegas menuju lokasi kejadian.

"Di lokasi ada kendaraan Toyota Ayla, di dalamnya ada satu orang, yang tiga orang lagi memperbaiki kendaraan mogok. Akhirnya mereka datangi anggota kita, mengaku anggota kepolisian. Tapi setelah ditemukan ternyata bukan. Hanya pakaiannya saja (bertuliskan polisi), ada dua orang," jelasnya.

Selanjutnya, keempat orang tersebut dibawa ke Polsek Jonggol untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ternyata, keempat pria itu adalah yang membuang dua korban sebelumnya di pinggir jalan.

Follow Berita Okezone di Google News

"Modusnya mereka melakukan kejahatan pemeriksaan obat-obatan terlarang di Cianjur, mengaku anggota Polda Jabar dan BNN. Dibawa kendaraan, di dalam kendaraan dipukul dan dimintai uang kemudian dibuang ke jalan raya," ungkapnya.

Saat ini, keempat pelaku yang masing-masing berinisial AR, WL, DH dan AI sudah diamankan di Polsek Jonggol. Adapun barang buktinya berupa dua pistol korek api, baju bertuliskan polisi dan lainnya.

"Kita jerat Pasal 365 dan Pasal 368, ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: negatif (99.9%)