Kewajiban Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Belum Berlaku
24 Jun 2023 : 05.20
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum memberlakukan kebijakan untuk menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Polri masih mengkaji aturan tersebut.
"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Peraturan Polisi (Perpol) 2 Tahun 2023 memang baru bulan lalu, cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Juni 2023.
Pihaknya masih menggodok aturan turunan dari kebijakan tersebut. Kemudian, pihaknya menyosialisasikan hal tersebut ke masyarakat sebelum diberlakukan.
Yusri tak menyebut kapan target pemberlakuan. Dia hanya mengatakan sesegera mungkin.
"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," beber mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM. Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Alasan polisi mewajibkan sertifikat mengemudi karena Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Hal itu membuat SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia tidak berlaku di beberapa negara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Peraturan Polisi (Perpol) 2 Tahun 2023 memang baru bulan lalu, cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Juni 2023.
Pihaknya masih menggodok aturan turunan dari kebijakan tersebut. Kemudian, pihaknya menyosialisasikan hal tersebut ke masyarakat sebelum diberlakukan.
-?
- - - -Yusri tak menyebut kapan target pemberlakuan. Dia hanya mengatakan sesegera mungkin.
"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," beber mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM. Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Alasan polisi mewajibkan sertifikat mengemudi karena Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Hal itu membuat SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia tidak berlaku di beberapa negara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: negatif (95.5%)