Belum Berlaku, Penerapan Sertifikasi Mengemudi Untuk Pembuatan SIM Masih Dalam Pengkajian
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan bahwa penerapan syarat sertifikasi mengemudi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), masih belum diberlakukan hingga saat ini.
Hal ini dikarenakan, menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, pihaknya masih terus melakukan persiapan dan pengkajian terhadap aturan atau syarat-syarat tersebut.
"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 tahun 2023 memang baru bulan lalu, cuma belum kami laksanakan, karena kami masih mengkaji," ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/6/2023).
baca juga:Selain itu, Yusri juga mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun sejumlah aturan-aturan turunan terkait Perpol tersebut.
Apabila nanti telah selesai, kata Yusri, pihaknya juga masih akan harus melakukan sosialiasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Untuk aturannya sudah ada, namun karena harus dibuat aturan-aturan di bawahnya lagi, kemudian aturan pelaksanaannya seperti apa, belum, kita tunggu saja nanti waktunya," kata Yusri.
"Jadi, kalau ditanya kapan, ya belum. Nanti kan kalau sudah ada aturannya juga kita harus menyosialisasikan dulu ke masyarakat," tambahnya.
Kendati demikian, Yusri menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berupaya agar penerapan aturan atau kebijakan tersebut dapat segera diberlakukan.
"Ya, secepatnya. Secepatnya kita usahakan untuk diberlakukan," tegasnya.
Sentimen: positif (80%)