Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: BMW
Kab/Kota: Menteng
Tokoh Terkait
PPP dan PKB Pernah Ingatkan Bahaya Laten Kelompok Tunda Pemilu
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pernah menyebut masih ada pihak yang berusaha menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung Waketum PPP Arsul Sani beberapa waktu lalu saat menyoroti isu masyarakat yang disebut belum antusias terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
"Sebagaimana juga informasi yang saya dapatkan, di tengah masyarakat kan juga ada ikhtiar dari kelompok tertentu yang masih mengupayakan penundaan Pemilu," ujarnya di DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, pada 5 Februari lalu.
Kendati demikian, saat itu Arsul tidak merinci lebih jauh ihwal identitas kelompok yang memperjuangkan penundaan pemilu.
Menurutnya dengan usul penundaan pemilu maka secara otomatis berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Ia menerangkan apabila wacana tersebut terealisasi maka praktis perpanjangan masa jabatan juga akan berlaku bagi anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Itu saya lebih melihat keinginan seperti itu dari sebagian kelompok masyarakat kita itu ada," tuturnya.
Meski begitu dalam konteks partai politik, kata Arsul, ia mengatakan tidak ada komunikasi antar partai mengenai penundaan pemilu.
Karenanya, ia mengatakan partai-partai politik sampai saat ini masih mempersiapkan diri dengan menganggap pemilu tetap sesuai jadwal yakni pencoblosan 14 Februari 2024.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid juga pernah mengatakan masih ada kelompok yang belum berhenti berupaya menunda pemilu. Dia menyampaikan itu pada 21 Februari lalu.
"Mudah-mudahan Pemilu 2024 sesuai agenda dan sesuai jadwal. Sebab masih ada juga ada yang ingin dalam tanda kutip untuk menunda pemilu tahun 2024 ini," kata Jazilul di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).
Akan tetapi, dia tak menyebut secara gamblang siapa yang menginginkan dan berupaya menunda pemilu. Jazilul berharap pemilu tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang disepakati DPR, Pemerintah dan KPU.
Majelis Hakim PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Mereka keberatan atas putusan KPU yang menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat peserta Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
(tfq/bmw)[-]
Sentimen: positif (49.8%)