Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Malang, Boyolali, Tegal, Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Belum Ada KSAL yang Jadi Panglima TNI Selama Periode Jokowi, Yudo Margono Punya Peluang Besar
Suara.com Jenis Media: News
Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sempat terjadi perubahan dibandingkan pemilihan-pemilihan Panglima TNI sebelumnya.
Diketahui, sebelumnya pemilihan Panglima TNI dilaksanakan secara bergilir kepada tiga matra, yaitu darat, laut, dan udara.
Namun, pada era pemerintahan Jokowi-JK, langsung dilakukan pemilihan Panglima TNI yang pada akhirnya jabatan jatuh kepada Jenderal Gatot Nurmantyo dari TNI Angkatan Darat.
Apabila menggunakan metode pemilihan bergilir, maka yang terpilih adalah Kepala Staf Angkatan Laut pada saat itu. Hal tersebut karena sebelum Gatot Nurmantyo, Panglima TNI dijabat oleh Jenderal Moeldoko pada periode 30 Agustus 2013 sampai dengan 8 Juli 2015.
Baca Juga: Gabung ke PDIP, Jenderal Andika Perkasa Diusung Cawapres Ganjar Pramono?
Kini nama KSAL Yudo Margono disebut-sebut sebagai calon kuat pengganti Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengirimkan surat presiden atau surpres berisikan nama calon Panglima TNI ke DPR RI pada Rabu (23/11/2022). Jokowi mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Laut atau KSAL Laksamana Yudo Margono untuk menjadi calon panglima pengganti Andika Perkasa.
Nama Yudo semakin menguat usai pertemuannya dengan Menteri Sekretaris Pratikno di Istana beberapa hari lalu terkuak ke ranah publik. Salah seorang sumber Suara.com di Istana membenarkan kalau nama Yudo ada dalam surpres tersebut.
Lantas, siapa sajakah Jenderal yang menjabat sebagai Panglima TNI pada sepanjang periode Presiden Jokowi? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Jenderal Gatot Nurmantyo
Baca Juga: Mantan Panglima Sebut TNI Tidak Tinggal Diam Jika Rakyat Dizolimi
Presiden Jokowi pada saat itu mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Darat, yaitu Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Moeldoko.
Gatot Nurmantyo dilantik menjadi Panglima TNI pada tanggal 8 Juli 2015 di Istana Negara, Jakarta. Gatot sendiri menjabat sebagai Panglima TNI selama 2,5 tahun dan pensiun pada 1 April 2017.
Pria yang lahir di Tegal Jawa Tengah ini diketahui sudah terjun ke dunia militer sejak tahun 1982. Setelah ia menyelesaikan sekolahnya, Gatot kemudian mengikuti sekolah militer. Awal mula karirnya menjadi pasukan infanteri baret hijau Kostrad.
Di tahun 2010, Gatot menduduki jabatan sebagai Gubernur Akmil karena ia berhasil menjadi orang nomor satu di Akademi Militer.
Kemudian, pada tahun 2011, Gatot diangkat menjadi Pangdam Brawijaya. Masih pada tahun yang sama, Gatot ditugaskan sebagai Dankodiklat TNI AD.
Dua tahun berikutnya, Gatot dipromosikan menjadi Pangkostrad dengan menggantikan Letjen TNI Muhammad Munir.
Di tahun 2014, Gatot berhasil menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat dan kemudian berhasil menjadi Panglima TNI di era pemerintahan Jokowi serta pensiun pada tahun 2017.
Marsekal Hadi Tjahjanto
Presiden Jokowi menunjuk Marsekal Hadi Tjahjanto ke DPR RI pada tanggal 4 Desember 2017 untuk menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo.
Kemudian, pada tanggal 8 Desember 2017, Marsekal Hadi Tjahjanto dilantik secara resmi oleh Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta.
Selama menjabat, Marsekal Hadi Tjahjanto melanjutkan berbagai program yang telah ada sebelumnya, seperti diantaranya yaitu pembaruan alat utama sistem yang berpedoman pada kekuatan pokok minimal (minimum essential force).
Marsekal Hadi Tjahjanto yang lahir di Malang ini pensiun pada tanggal 8 November 2021.
Ia merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara di tahun 1986 dan mengikuti Sekolah penerbangan TNI AU pada tahun 1987.
Di tahun 2001, Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi Komandan Satuan Udara Pertanian Komando Operasi Angkatan Udara I. Dan pada tahun 2010, Marsekal Hadi Tjahjanto berhasil menduduki jabatan sebagai Komandan Lanud Adi Sumarmo, Solo.
Pada tahun yang sama, Marsekal Hadi Tjahjanto juga menjabat sebagai Komandan Pangkalan Udara Adi Sumarmo, Boyolali.
Pada tahun 2015, ia mendapatkan pangkat Marsekal Muda dan menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden.
Di tahun 2016, Marsekal Hadi Tjahjanto berhasil naik pangkat menjadi Marsekal Madya. Kemudian, ia menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) pada periode 18 Januari 2017-17 Januari 2018. Kemudian, pada tahun 2017, ia dilantik sebagai Panglima TNI.
Jenderal Andika Perkasa
Jenderal Andika Perkasa dilantik sebagai Panglima TNI di Istana Negara menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto pada hari Rabu (17/11/2021).
Pelantikan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono.
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa diusulkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Panglima TNI.
Usul tersebut kemudian diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Setelah adanya proses fit and proper tes pada 6 November 2021, Komisi I DRP RI menyetujui Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI.
Persetujuan tersebut kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna Kesembilan DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 pada 8 November 2021.
Jenderal Andika Perkasa sendiri akan pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.
Belum Pernah Ada KSAL yang Jadi Panglima TNI di Periode Jokowi
Apabila diperhatikan, dari deretan nama yang pernah menjadi Panglima TNI di Periode Jokowi tersebut, belum pernah ada KSAL yang berhasil menjabat sebagai pimpinan paling tinggi di TNI tersebut.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, juga menjelaskan hal tersebut. Menurutnya, pada era pemerintahan Presiden Jokowi belum pernah ada kesempatan kepada KSAL untuk menjadi Panglima TNI.
Hal ini dikaitkan dengan pengajuan pada Kasal Laksamana Yudo Margono. Menurut Anton, apabila Presiden Jokowi mempertimbangkan penguatan implementasi visi poros maritim dunia, maka pilihan mengajukan Kasal Laksamana Yudo Margono mempunyai pertimbangan kuat dan berdasar.
Terlebih lagi, menurutnya, merujuk pada Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang No 34/2004 tentang TNI, posisi Panglima TNI bisa dijabat secara bergantian.
Anton sendiri berharap rotasi jabatan Panglima TNI sejak era reformasi terus berjalan sebagai wujud dari kesetaraan antar matra TNI.
Anton menjelaskan bahwa UU TNI tidak secara eksplisit mengharuskan presiden menunjuk Panglima TNI secara bergiliran. Oleh karenanya, keputusan Jokowi untuk menentukan siapa pengganti Jenderal Andika Perkasa akan menimbulkan beragam perdebatan.
Apabila Presiden Jokowi memilih pengganti Jenderal Andika Perkasa di luar TNI AL, maka dianggap akan tidak patuh pada Undang-Undang.
Mengacu pada visi poros maritim Jokowi tersebut, maka KSAL dalam hal ini Kasal Laksamana Yudo Margono memiliki peluang tinggi untuk diangkat menjadi Panglima TNI mendatang.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Sentimen: positif (78%)