Sentimen
Positif (91%)
23 Jun 2023 : 13.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Karawang

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Twedi Aditya Bennyahdi

Twedi Aditya Bennyahdi

Ciduk Penjual Narkoba via Instagram di Bekasi, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp1,9 M

23 Jun 2023 : 13.50 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Ciduk Penjual Narkoba via Instagram di Bekasi, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp1,9 M

INDOZONE.ID - Polres Metro Kabupaten Bekasi berhasil menangkap empat pelaku penjual narkoba melalui media sosial. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti yang nilainya mencapai Rp1,9 miliar.

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya Polri mendapat informasi terkait penjualan narkoba di media sosial. Dari informasi tersebut dan penyidikan polisi, satu tersangka pertama berinisial MIJ (20) berhasil ditangkap.

"Diduga memproduksi narkotika jenis sinte dengan menggunakan rumahnya sebagai tempat gudang atau tempat memproduksi dari bahan baku menjadi siap jual," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Polisi kemudian menggeledah kediaman MIJ di Karawang, Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan 2.179,16 gram ganja sintetis, 263,17 gram bahan baku sinte, dua botol alkohol serta barang bukti lainnya.

Baca juga: Tangkap Bandar Narkoba, Polisi Sita Tembakau Sintetis Senilai Rp1,9 Miliar

Dikembangkan, polisi berhasil menangkap tersangka lain berinisial MIM (24) dan S (28) di Majalaya, Karawang, serta menyita barang bukti dari tangan keduanya. Barang bukti yang disita antara lain sinte 10.383,72 gram dan 1.023,06 gram, liquid sinte 370 mililiter dan 235 mililiter, 10 botol berisi cairan aseton, dan barang bukti lainnya.

Tersangka terakhir berinisial MR (21) juga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari tangan MR, polisi menyita botol-botol berisi cairan sinte.

Dijual via Medsos

Dari pengakuan para tersangka, mereka menjual barang berbahaya tersebut melalui media sosial.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu memperjualbelikan narkotika jenis bibit sintetis, tembakau sintetis, dan liquid sintetis, melalui aplikasi online media sosial Instagram," imbuhnya.

Baca juga: 8 Fakta Pria di Lubuklinggau Robek-Buang Al Quran, Sering Bikin Onar hingga Pakai Narkoba

Terkait nilai dari barang bukti yang berhasil disita oleh polisi, rupanya bernilai cukup besar. Barang bukti tersebut senilai hampir Rp2 miliar.

"Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan Rp 1,9 miliar," katanya.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (2) sub-Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: positif (91.4%)