Sentimen
Negatif (94%)
23 Jun 2023 : 11.56
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Anang Achmad Latief

Anang Achmad Latief

Sidang perdana Johnny G Plate dilakukan pada 27 Juni

23 Jun 2023 : 18.56 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Sidang perdana Johnny G Plate dilakukan pada 27 Juni

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Pelimpahan yang dilakukan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat ini memastikan ketiganya segera menjalani persidangan. 

Kepala Kejari Jaksel Syarif Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah bekas Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief, dan Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020 Yohan Suryanto.

"Yang dilimpahkan, tiga berkas perkara JGP, AAL, YS," kata Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).

Syarif menyebut, pasal yang menjerat para tersangka tidak jauh berbeda dengan proses penyidikan sebelumnya. Yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Dan khusus terdakwa AAL, ditambahkan pasal pencucian uang, Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujarnya.

Sementara, persidangan baru akan dilakukan terhadap Johnny pada Selasa (27/6). Susunan majelis hakim yang akan mengadili adalah ketua majelis Fahzal Hendri dengan hakim anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.

"Sudah, majelis Pak Fahzal Hendri ketua majelis. Sidang pada 27 Juni 2023," kata pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu (21/6).

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

Sentimen: negatif (94.1%)