Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Surabaya, London
Tokoh Terkait
Bikin SIM Pakai Sertifikat Mengemudi Bukan untuk Pengendara Motor, Polri: Belum, Masih Dikaji
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dipastikan hanya untuk pengemudi roda empat. Saat ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan peraturan belum berlaku bagi kendaraan motor.
Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. Kebijakan tersebut, kata Yusri hanya diperuntukkan bagi roda empat atau jumlah di atasnya, seperti truk.
"Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Juni 2023.
"Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan (untuk motor), kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini," kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Rendy Kjaernett Disebut Bolak-balik ke Rumah Syahnaz Saat Jeje di London, Lady Nayoan: Kok Bisa?
Dia menambahkan, informasi ini diumumkan supaya tak ada lagi kebingungan atau narasi spekulasi terkait di kalangan pemilik kendaraan motor. Polri, kata dia, saat ini tengah memprioritaskan jajaran roda empat atau lebih.
Bukan hanya terkait persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah, Yusri Yunus memastikan pengkajian juga menyangkut pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi.
Nantinya, lembaga pendidikan terakreditasi yang akan menjadi penanggungjawab skema sertifikat mengemudi. Pun demikian mengenai instruktur yang melatih, perlu diberi syarat bersertifikat dari lembaga berwenang.
Mencegah celah culas sejumlah pihak, Dirregident Korlantas Polri juga menyebutkan bahwa di antara lembaga pendidikan mengemudi tersebut adalah yang telah mendapat akreditasi dari mulai Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Percaya Diri Lanjutkan Proyek Kereta Cepat: Kita Teruskan sampai Surabaya
Selain itu, para instruktur yang berhak melatih adalah yang bertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang berada di Serpong, Tangerang, dan dari sejumlah kepolisian daerah (polda).
"Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi," ujar Yusri.
Adapun aturan terkait penyertaan sertifikat mengemudi untuk pemohon SIM umum dan perorangan itu telah ada sejak tahun 2012, tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. ***
Sentimen: negatif (72.7%)