Terbukti Pernah Memeras Miliaran Rupiah dan Dihukum Demosi, Rizal Irawan Malah Diangkat Jadi Brigjen Polisi
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Rizal Husen |
Editor: Rizal Husen |
Rabu 21-06-2023,16:53 WIBBrigjen Pol Rizal Irawan -fin/ @ikatama95 diolah -Instagram
Brigjen Polisi Rizal Irawan - Pangkat Rizal Irawan naik satu tingkat. Dari sebelumnya Kombes menjadi Brigjen Polisi.
Kenaikan pangkat ini diketahui dari unggahan akun Instagram resmi Ikatan Keluarga Besar Patriatama Alumni Akademi Kepolisian Tahun 1995 @ikatama95.
Kenaikan pangkat Brigjen Pol Rizal Irawan disorot banyak kalangan. Sebab, Rizal Irawan diketahui pernah dihukum demosi dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Brigjen Pol Rizal Irawan pada sidang KKEP dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemerasan Richard Mille dengan nilai miliaran rupiah. Korbannya adalah pengusaha bernama Tony Sutrisno.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Tony Sutrisno Duga Kabareskrim Pernah Biarkan Anggotanya Minta Duit dalam Kasus Richard Mille
Dalam sidang KKEP yang dilakukan pada Rabu, 23 Februari 2022, RizaL Irawan dinyatakan terbukti bersalah. Melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022, Rizal Irawan divonis demosi 5 tahun.
Atas putusan itu, Rizal Irawan mengajukan banding. Dalam putusan banding hukumannya diturunkan menjadi 1 tahun.
Kabarnya, pemotongan hukuman demosi dari 5 tahun menjadi 1 tahun itu atas atensi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Rizal Irawan kini sudah resmi menyandang bintang satu di pundaknya. Dia ditugaskan oleh Mabes Polri di Badan Intelijen Negara (BIN). Ini terlihat dari foto yang diunggah oleh akun IG @ikatama95.
BACA JUGA:Anggota DPR Laporkan Kasus Richard Mille ke Jenderal Listyo Sigit, Kuasa Hukum: Kapolri Harus Tindaklanjuti
Pada foto itu, Rizal Irawan terlihat menggunakan seragam PDH Polri dengan pangkat brigjen.
Simbol Badan Intelijen Negara (BIN) tampak di lengan seragam sebelah kanan. Brigjen Rizal Irawan dipromosikan menjadi Deputi IV BIN yang membidangi urusan ekonomi.
Dalam diagram pemerasan yang pernah beredar di media sosial, Rizal Irawan yang saat kala itu menjabat Kepala Subdirektorat V Dittipidum Bareskrim Polri, memerintahkan anak buahnya, Kompol Teguh Agustian melakukan pemerasan terhadap Tony Sutrisno.
Kompol Teguh Agustian diduga memeras Tony sebesar Rp 3,7 miliar. Dari Rp 3,7 miliar itu, sebanyak Rp 2,6 miliar disetor kepada Rizal Irawan.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: negatif (79.9%)