Sentimen
Positif (99%)
23 Jun 2023 : 01.42
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait
Siti Nadia Tarmizi

Siti Nadia Tarmizi

Kemenkes Sebut Aturan Soal Endemi Covid-19 Bakal Termaktub dalam Keppres

23 Jun 2023 : 08.42 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kemenkes Sebut Aturan Soal Endemi Covid-19 Bakal Termaktub dalam Keppres

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut baik keputusan pemerintah yang mencabut status pandemi Covid-19 mulai hari ini Rabu, 21 Juni 2023.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kebijakan yang mengatur soal endemi Covid-19 di Indonesia bakal termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres).

"Kami menyambut baik keputusan Presiden mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia, dan berikutnya melihat aturan-aturan lain yang terkait dan perlu disesuaikan, termasuk Keppres terkait hal itu," kata Nadia Tarmizi sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 21 Juni 2023.

Nadia menyampaikan, keputusan pemerintah yang mengakhiri status pandemi Covid-19 juga berjalan bersamaan dengan dicabutnya Keppres Nomor 11 Tahun 2020. Adapun Keppres tersebut mengatur tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Baca Juga: Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Jokowi Sebut 99 Persen Masyarakat Sudah Punya Antibodi

Dia menyebut, keputusan yang mengatur status endemi Covid-19 tengah dalam proses pembahasan Presiden Joko Widodo bersama pihak-pihak pemangku kepentingan.

“Saat ini keputusan lanjutan yang mengatur tentang situasi endemi di Indonesia masih dalam proses pembahasan bersama pemangku kepentingan terkait bersama Presiden Joko Widodo," tutur Nadia.

Lebih lanjut Nadia mengungkapkan, berakhirnya status kedaruratan kesehatan di Indonesia bakal berdampak pada pelimpahan pengendalian Covid-19 kepada masing-masing individu.

Termasuk, kata dia, soal skema pembiayaan perawatan pasien yang terkena Covid-19, penerapan protokol kesehatan (prokes), hingga biaya vaksinasi Covid-19 yang nantinya bukan lagi menjadi tanggungjawab pemerintah.

Baca Juga: Masker Masih Harus Dipakai di Transportasi Umum? Simak Aturan Perjalanan Terbaru Covid-19

Nadia menambahkan, biaya perawatan pasien Covid-19 bagi masyarakat yang tidak mampu saat ini tengah dalam proses peralihan ke kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Saat pandemi, rumah sakit klaim langsung ke Kemenkes, tetapi nanti lewat BPJS Kesehatan. Diverifikasi datanya, jika benar, baru pemerintah bayar melalui mekanisme klaim BPJS, tetapi sumber uangnya bukan BPJS," ucap Nadia.

Terkait penerapan prokses, lanjut Nadia, hal itu diserahkan kepada pihak-pihak berwenang di sektor transportasi, layanan pendidikan, dan pengelola kawasan umum.

Nadia menambahkan, pihaknya memastikan bahwa program vaksinasi Covid-19 akan tetap dilanjutkan pada masa endemi Covid-19. Caranya, melalui integrasi ke dalam program rutin pemerintah untuk langkah pencegahan jangka panjang.

"Sampai sore ini masih dibahas. Belum ada perubahan aturan sampai nanti keluar aturan baru," ucap Nadia.

Baca Juga: Banyak Orang Jepang Ikut Kursus Tersenyum, Terbiasa Pakai Masker Selama Pandemi Covid-19

Pernyataan Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia mulai hari ini Rabu, 21 Juni 2023. Seiring dengan keputusan tersebut, kata dia, Indonesia saat ini mulai memasuki masa endemi Covid-19.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Jokowi sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Sekreatriat Kabinet pada Rabu, 21 Juni 2023.

Jokowi menjelaskan keputusan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Tanah Air yang mendekati nihil.

Berdasarkan hasil Serosurvei, lanjut Jokowi, 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

“WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” tutur Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi berharap perekonomian nasional bisa bergerak semakin baik lagi setelah status pandemi Covid-19 dicabut. Dia juga berharap ada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat pascapandemi.

“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Meski status pandemi telah dicabut, Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dan menjalankan gaya hidup sehat.

“Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” ujar Jokowi.***

Sentimen: positif (99.6%)