BPN Antisipasi Penyerobotan Aset, Budidaya Tanaman Efektif Proteksi Lahan
Krjogja.com Jenis Media: News
Penyerahan sertifikat tanah kas desa oleh pejabat kantor BPN/ATR Karanganyar dan anggota Komisi II DPR Paryono. (Foto : Abdul Alim)
Krjogja.com - KARANGANYAR - Sengketa perebutan tanah dapat dihindari dengan cara proteksi mandiri lahan hak milik. Selain memasang pagar pembatas, juga bisa ditanam pohon berbuah.
"Pasang pagar tinggi. Kalau perlu sampai empat meter. Dipasang patok pembatas. Atau berkebun. Sebaiknya tanaman berbuah. Dengan demikian lahan itu ada empunya," kata Kepala ATR/BPN Karanganyar, Aris Munanto, Selasa (20/06/2023).
Cara seperti itu bisa dilakukan pemilik lahan yang tidak tinggal di lokasi tersebut untuk mengantisipasi penyerobotan oleh orang di sekitarnya. Tanah hak milik yang ditelantarkan dan tanpa penanda batas biasanya mudah dikuasai orang tak berhak. Saat pemilik sah ingin mengambil lagi, mereka harus berebut di pengadilan.
"Tiap hari kami diundang sidang di pengadilan agama terkait warisan, di pengadilan negeri dan PTUN terkait sengketa tanah. Itu kebanyakan perilaku pemilik sah tak menjaga asetnya sehingga ada yang mengklaim," katanya.
BPN Karanganyar mencatat 267 perkara sengketa tanah ditanganinya sejak 2016. Sebagian besar berakhir di pengadilan. Saat ini pun masih ada kasus belum kelar.
Merujuk data, di Kabupaten Karanganyar dari 450.160 bidang tanah sudah 99,67 persen atau 443.701 bidang tanah bersertifikat. Sementara sisanya 6.459 bidang tanah belum bersertifikat. Bidang yang belum bersertifikat kebanyakan tanah kas desa.
Sejak program PTSL pada 2017 silam, Aris terus berupaya merampungkan program itu untuk mencapai target 100 persen. Penyertifikatan tanah tersebut sekaligus menghindari konflik pertahanan yang selama ini masih terjadi.
"Masih banyak perkara pertanahan dari mulai rebutan waris, caplok tanah sampai sidang di pengadilan negeri. Jadi walaupun sudah bersertifikat tetap harus dijaga tanahnya," kata dia.
Aris juga menambahkan berupaya memperbaiki sistem layanan pengurusan pertanahan. Berbagai program diluncurkan untuk memberikan layanan terbaik dan cepat dalam pengurusan pertahanan. Salah satunya meluncurkan Layang Sepit atau Layanan Ngopi 10 menit rampung. Inovasi ini diperuntukkan bagi pemohon langsung tanpa kuasa khusus untuk pelayanan roya, balik nama dan peningkatan hak (dibawah 600 meter).
"Permohonan pengurusan itu dapat diselesaikan dalam waktu 10 menit. Pemohon juga akan diberikan kopi dan makanan ringan yang dapat dinikmati sembari menunggu proses permohonan diselesaikan," jelasnya. (Lim)
Sentimen: positif (96.6%)